Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung
Dalam rangka mengeratkan hubungan silaturahmi antar karyawan dan karyawati di sekretariat DPRD, melaksanakan mancing bareng di Desa Sugih Mukti, kecamatan Pasir Jambu pada hari jum"at, tanggL 29 januari 2016.
Di bawah Kepemimpinan Sekwan Bapak H. Slamet Mulyana, staf sekretariat merasa puas dengan adanya kegiatan tersebut. Mudah mudahan kegiatan serupa berlanjut.
Sabtu, 30 Januari 2016
Mancing di Pasirjambu
Senin, 25 Januari 2016
Rabu, 20 Januari 2016
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
Menu
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
f. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kota Malang;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
(2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Sekretaris DPRD
Pasal 5
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksan akan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan/ atau Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 6
(1) Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pengaturan dan penyiapan tempat dan kelengkapan sidang/rapat;
e. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
f. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
g. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
h. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
i. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
j. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 7
(1) Bagian Umum, terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Perlengkapan.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha melaksanakan tugas pokok pelayanan administrasi meliputiurusan ketatausahaan, perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD serta kearsipan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaa n dan kearsipan;
b. pengaturan kegiatan rutin pimpinan dan anggota DPRD;
c. pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. penyiapan administrasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
f. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Pasal 9
(1) Subba gia n Ruma h Ta n gga melaksanakan tugas pokok pengelolaan
urusan rumah tangga di lingkungan Sekretariat DPRD dan DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :
a. penyiapan tempat dan fasilitas penyelenggaraan rapat dan sidang DPRD;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, rumah dinas dan gedung DPRD;
c. pengurusan kendaraan dinas dan barang-barang atau inventaris lainnya serta menjaga keamanan pada gedung dan kantor DPRD;
d. pelaksanaan kebersihan ruangan, gedung dan halaman serta perawatan taman di lingkungan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
f. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
g. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Pasal 10
(1) Subbagian Perlengkapan melaksan akan tugas pokok penyusunan rencana kebutuhan, pengelolaan administrasi perbekalan dan perlengkapan DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan perbekalan dan perlengkapan;
b. pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan dan perlengkapan;
c. pemeliharaan dan pengadministrasian perbekalan dan perlengkapan;
d. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
e. pembuatan perhitungan harga kebutuhan barang;
f. pengumpulan informasi harga, perhitungan dan menilai mutu perbekalan yang diperlukan;
g. pelaksanaan inventarisasi pembelian perbekalan dan perlengkapan;
h. pelaksanaan penawaran harga kebutuhan barang;
i. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
l. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Bagian Ketiga
Bagian Keuangan
Pasal 11
(1) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan Sekretariat DPRD.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
c. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD;
f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
g. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ ) keuangan;
h. penyusunan laporan keuangan;
i. penyusunandan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
k. pen gevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 12
(1) Bagian Keuangan, terdiri dari :
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Anggaran;
c. Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 13
(1) Subbagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
b. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
c. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
d. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
e. penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan
kegiatan;
f. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
g. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
h. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
k. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Pasal 14
(1) Subbagian Anggaran melaksanakan tugas pokok pengumpulan bahan penyusunan Rancangan Anggaran DPRD dan Rancangan Perubahan Anggaran DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Anggaran mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan Rancangan Anggaran DPRD dan Perubahan Anggaran DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
d. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
e. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
f. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 1 5
(1) Subbagian Pembukuan dan Pelaporan melaksanakan tugas pokok pembukuan, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta penyusunan pelaporan keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Pembukuan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD dan anggota DPRD;
b. penelitian terhadap buku kas penerimaan dan pengeluaran untuk mengetahui posisikas anggaran Sekretariat DPRD dan DPRD;
c. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ ) keuangan;
d. penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
e. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
f. penelitian terhadap laporan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD;
g. pen yu s u n a n a dmin is t ra s i da n pela ks a n a a n pemba ya ra n ga ji
pegawai;
h. pelaksanaan Dokumen Pela ks a n a a n An gga ra n (DPA) da n
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
k. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Bagian Keempat
Bagian Hubungan Masyarakat
dan Hubungan Antar Lembaga
Pasal 16
(1) Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan pemberitaan serta hubungan antar lembaga.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
a. pengumpulan bahan pemberitaan dan pelaksanaan kegiatan kehumasan;
b. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan pimpinan DPRD;
c. penyiapan dan pengaturan pelaksanaan seluruh cara yang dilaksanakan di DPRD;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu DPRD yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
g. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
h. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
i. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
j. penyiapan administrasi keuangan terkait dengan tugas pokok Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
k. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
m. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
o. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
p. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
q. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 17
(1) Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri dari :
a. Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi;
b. Subbagian Protokol;
c. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.
(2) Masing-ma s in g Su bba gia n dipimpin oleh Kepa la Su bbagia n ya n g
da lammelakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 18
(1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi melaksanakan
tugas pokok pengelolaan pemberitaan tentang kebijakan DPRD dan pendistribusian bahan-bahan informasi serta pengelolaan informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan-bahan pemberitaan sesuai kebijakan DPRD;
b. penyusunan dan penyiapan berita tentang kegiatan DPRD;
c. pendistribusian materi informasi tentang kebijakan dan kegiatan DPRD;
d. penyusunan, penyiapan dan penyajian naskah sambutan pimpinan DPRD;
e. pendokumentasian kegiatan DPRD;
f. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
g. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
h. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
i. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
j. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
l. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
m. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 19
(1) Subbagian Protokol melaksanakan tugas pokok penyusunan cara dan urusan keprotokolan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Protokol mempunyai fungsi :
a. penyiapan dan pengaturan pelaksanaan cara yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD;
b. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu DPRD/ yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
c. penyiapan dan pengaturan keprotokolan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam mengikuti kegiatan upacara;
d. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
e. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
f. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
g. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 20
(1) Subbagian Hu bu n ga n An ta r Lemba ga mela ks a n a ka n tu ga s pokok
pengelolaan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli.
(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
b. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
c. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
d. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
e. penyiapan administrasi keuangan terkait dengan tugas pokok Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
f. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Bagian Kelima
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Pasal 2 1
(1) Ba gian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok penyiapan dan pelaksanaan rapat/ persidangan DPRD serta memfasilitasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundan gundangan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan sidang/rapat DPRD;
b. penyusunan risalah sidang/rapat DPRD;
c. penghimpunan seluruh risalah sidang/rapat DPRD;
d. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
e. penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah yang diajukan oleh eksekutif;
f. pelaksanaan pengelolaan dokumen;
g. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
h. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
i. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
j. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 2 2
(1) Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
a. Subbagian Persidangan dan Risalah;
b. Subbagian Perundang-undangan;
c. Subbagian Data dan Dokumentasi.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 2 3
(1) Subbagian Persidangan dan Risalah melaksanakan tugas pokok persiapan penyelenggaraan sidang/rapat DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai fungsi :
a. penyiapan materi dan administrasi rapat/ sidang yang diselenggarakan oleh DPRD;
b. penghimpunan seluruh risalah rapat/ sidang sebagai bahan laporan;
c. penyusunan dokumen sidang/rapat DPRD;
d. penyusunan risalah rapat/sidang DPRD;
e. pengaturan teknis penyelenggaraan rapat/sidang DPRD;
f. pelaksanaan Dokumen Pela ks a n a a n An gga ra n (DPA) da n
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 2 4
(1) Subbagian Perundang-undangan melaksanakan tugas pokok pen yusunan risalah rapat/ sidang DPRD dan fasilitasi penyusunan dan pembentukan perundang-undangan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
b. penyiapan fasilitasi pembentukan peraturan perundan-gundangan Daerah yang diajukan oleh eksekutif;
c. penyiapanbahan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
d. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
e. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
f. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
g. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Pasal 25
(1) Subbagian Data dan Dokumentasi melaksanakan tugas pokok pengelolaan dan penyimpanan data dan dokumentasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Data dan Dokumentasi mempunyai fungsi :
a. pengelolaan data dan arsip persidangan DPRD;
b. penghimpunan dan pendokumentasian naskah pidato pimpinan DPRD;
c. pendokumentasian data, berita dan informasi;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
f. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
g. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
h. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut Pokok-Pokok dari UU No. 5/2014 tentang ASN:
I. Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.
II. Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Pejabat dalam jabatan administrator menurut UU ini, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Adapun pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara pejabat dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini.
Sedangkan Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Untuk jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen; b. Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
“Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini sembari menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut UU ini, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak memperoleh: a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. Cuti; c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. Perlindungan; dan e. Pengembangan kompetensi. Adapun PPPK berhak memperoleh: a. Gaji dan tunjangan; b. Cuti; c. Perlindungan; dan d. Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN: a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
“Ketentuan lebih lanjut mengenak hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.
III. Kelembagaan
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
“Menteri PAN-RB berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN,” bunyi Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Undang-Undang ini menyebutkan, kebijakan dimaksud termasuk di antaranya kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, sistem pensiun PNS, pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antar instansi.
KASN
Menurut genai pasal 27 UU No. 5/2014 ini, KASN merupakan lembaga ninstrukturan yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara asil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“KASN berkedudukan di ibu kota negara,” bunyi Pasal 29 UU ini.
Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; melakukan pen gawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa; menerima laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
KASN berwenang: a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengumuman nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Mengawasi dan mengevaluasai penerapan asas, nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran Pegawai ASN; dane. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporanatas pelanggaraan Pegawai ASN.
“KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti,” bunyi Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan dan Seleksi KASN
Menurut Pasal 35 UU ini, KASN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) anggota.
“KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 36 Ayat (1) UU No. 5/2014 ini. Sementara pada Pasal 37 disebutkan, KASN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah, berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN; tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik, mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas; memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia; berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen Sumber Daya Manusia.
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
“Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini, sementara di Pasal 40 Ayat (2) disebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
IV. Manajemen ASN
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretariat jendral/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah/provinsi dan kabupaten/kota.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. “Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” bunyi Pasal 54 Ayat (4) UU ini.
Manajemen PNS pada Instansi Pusat, menurut UU No. 5/2014 ini, dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 56 UU ini menegaskan, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan penyusunan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
Adapun dalam hal pengadan, ditegaskan Pasal 58 UU No.5/2014 ini, bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemeirntah, yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.
“Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 58 Ayat (4) UU No. 5/2014 ini.
Disebutkan dalam UU ini, setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon PNS, dan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Adapun penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS harus dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang
“Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS, dan pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu UU ini menegaskan, calon PNS wajib menjalani masa percobaan, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi, untuk membangunan integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetenti bidang.
“Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, dan selama masa percobaan, Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS,” bunyi Pasal 64 Ayat (1,2) UU ini.
Menurut UU No. 5/2014 ini, Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. Lulus pendidikan dan pelatihan; dan b. Sehat jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan calon PNS yang tidak memenuhi diberhentikan sebagai calon PNS.
Pangkat dan Jabatan
Pasal 68 UU ini menegaskan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasrkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan pangkat atau jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kulifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Sementara promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
“Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, yang dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 72 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu.
V. Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
“Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” bunyi Pasal 73 Ayat (7) UU. No. 5/2014 ini.
Pasal 79 UU ini menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin Kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan kinerja (dibayarkan sesuai pencapaian kinerja) dan tunjangan kemahalan (dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 81 UU ini.
Undang-Undang ini juga menegaskan, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa: a. tanda kehormatan; b. kenaikan pangkat istimewa; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau d. kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Adapun PNS yang dijatuhi sanksi administrative tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan undang-undang ini.
Pemberhentian
Mengenai pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pindana yang dilakukan dengan berencana.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menyebutkan, PNS diberhenikan sementara apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non structural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 88 Ayat (2) UU No. 5/2014 ini.
Adapun mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini meyebutkan, yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
PNS yang berhenti bekerja, menurut Pasal 91 UU ini, berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNS diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,” bunyi Pasal 91 Ayat (2) UU ini.
Disebutkan dalam UU ini, jaminan pension PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
VI. Manajemen PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dengan Peraturan Presiden. Selanjutnya, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” bunyi Pasal 94 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
“Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 Ayat (1,2) UU ini.
Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 5/2014 ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat karena: a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. Meninggal dunia; c. Atas permintaan sendiri; d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; b. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena: a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU 1945; b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Terhadap PPPK ini, menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. Jaminan hari tua; b. Jaminan kesehatan; c. Jaminan kecelakaan kerja; d. Jaminan kematian; dan e. Bantuan hukum.
“Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kemarian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 106 Ayat (2) UU tersebut.
Sementara bantuan hukum sebagaimana dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
VIII. Jadi Pejabat Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftar sebagai calon.
Adapun PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial. KPK; c. Menteri dan setingkat menteri; d. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dam pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang , menurut Pasal 123 Ayat (1) UU ini, diberhentikan sementara dari jabatannya, dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
“Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 123 Ayat (2) UU. No. 5/2014.
Adapun PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Menurut UU ini, PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 123 Ayat (1) dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional sepanjang tersedia lowongan jabatan.
“Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” bunyi Pasal 124 Ayat (2) UU No. 5/2014.
IX. Organisasi dan Penyelesaian Sengketa
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Sementara untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN, menurut UU No. 5/2014 ini, diperlukan Sistem Informasi ASN, yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN, yang meliputi: a.Data riwayat hidup; b. Riwayat pendidikan formal dan non formal; c. Riwajat jabatan dan kepangkatan; d. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e. Riwayat pengalaman berorganisasi; f. Riwayat gaji; g. Riwayat pendidikan dan latihab; h. Daftar penilaian prestasi kerja; i. Surat keputusan; dan j. Kompetensi.
Menurut UU ini, sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif, yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan, dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengukum; adapun banding diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
X. Ketentuan Peralihan
Pada Bab Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
“Penyetaraan sampai dengan berlakunya pelaturan pelaksanaan mengenai jabatan ASN dalam UU ini,” bunyi Pasal 131 UU tersebut.
Adapun menyangkut Sistem Informasi ASN, menurut Pasal 133, paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional.
Sementara Pasal 134 menegaskan, peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Sedangkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu diundangkan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tegas Pasal 141 UU. NO. 5/2014 yang diundangkan pada 15 Januari 2014 itu.
(Pusdatin/ES)
Tugas & Wewenang Serta Hak & Kewajiban DPRD
Tugas & Wewenang Serta Hak & Kewajiban DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
Hak mengajukan rancangan Perda
Hak mengajukan pertanyaan
Hak menyampaikan usul dan pendapat
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD
















