Sabtu, 06 Februari 2016
Jumat, 05 Februari 2016
PENGUATAN KAPASITAS DPRD
Penguatan kapasita dan Kompetensi DPRD
Program Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Anggota DPRD
LATAR BELAKANG
Sebagai lembaga demokrasi yang menghimpun elemen-elemen politik lokal pemenang Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota dan atau Propinsi memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Mulai dari mengartikulasikan aspirasi konstituen dalam mekanisme legislasi di parlemen, mendorong lembaga eksekutif daerah agar melahirkan kebijakan publik yang partisipatif dan menyejahterakan masyarakat, sampai mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
Mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), secara normatif boleh jadi berhasil melahirkan wakil rakyat yang memiliki akseptabilitas dan memenuhi azas keterwakilan. Namun demikian, faktor popularitas atau kuatnya dukungan masyarakat tidak selalu paralel dengan kapasitas dan atau kompetensi yang bersangkutan di dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
Pada saat bersamaan, era otonomi ditandai oleh tingginya dinamika perubahan menyangkut sistem penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, sehingga setiap anggota DPRD dituntut untuk terus menerus meng-up grade pengetahuannya. Secara bersamaan, berlangsung pula perubahan di kalangan rakyat yang tidak kalah dinamis, sehingga diperlukan pula peningkatan kapasitas setiap anggota DPRD dalam menyerap dan mengelola aspirasi konstituen, sehingga tidak terjadi gangguan keseimbangan, baik antar elemen penyelenggara pemerintahan di daerah maupun antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, rangkaian diskusi internal aktivis LPP-OD yang berlangsung pada Semester II Tahun 2010 antara-lain menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas dan kompetensi anggota DPRD di seluruh Indonesia perlu dijadikan sebagai salah satu program prioritas. Bahkan para aktivis partai politik yang dalam proses pengkaderan untuk menjadi anggota DPRD pada periode mendatang sebaiknya sejak dini sudah dibekali pengetahuan tentang tugas dan fungsi DPRD kepada.
Ruang-lingkup kegiatan dan agenda aksi LPP-OD terkait dengan program penguatan dan kompetensi anggota DPRD di seluruh Indonesia, adalah sebagaimana diuraikan pada bagian berikut ini.
ORIENTASI PROGRAM
a. Bidang Pengkajian
Untuk dapat melakukan penguatan kapasitas dan kompetensi anggota DPRD secara terencana dan terukur, perlu dilakukan kajian terhadap sejumlah aspek yang terkait, antara-lain sbb :
Kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kedudukan DPRD dalam sistem/ tata pemerintahan di daerah.
Kajian terhadap kapasitas dan kompentensi anggota DPRD yang diharapkan di era otonomi daerah, kondisi dewasa ini, faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kapasitas dan kompetensi anggota DPRD, serta rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.
Kajian terhadap proses rekruitment anggota DPRD, sejak dari mekanisme seleksi di tingkat partai politik dan institusi penyelenggara Pemilu, sampai pada orientasi kesadaran politik rakyat dalam memilih kandidat anggota DPRD.
Kajian terhadap hubungan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Dlsb.
b. Bidang Pemberdayaan
Bertolak dari hasil kajian awal dan rekomendasi Focus Group Discusion (FGD), maka divisi LPP-OD yang membidang perencanaan dan program bersama dengan divisi yang membidangi pelatihan dan pengembangan SDM telah merancang program pelatihan “Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Anggota DPRD”, yang bertujuan untuk :
Memberikan pemahaman kepada peserta menyangkut ruang-lingkup kewenangan, tugas pokok dan fungsi, serta hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD.
Membekali peserta dengan kemampuan teknis di bidang legislasi, budgeting, dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan lembaga eksekutif daerah.
Membuka cakrawala pandang peserta terhadap mekanisme, sistem, norma, dan etika penyelenggaraan pemerintahan di daerah, disertai rangkaian studi kasus yang inspiratif dan bermanfaat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota DPRD.
Mengasah kepekaan peserta dalam menangkap aspirasi konstituen dan mengartikulasikannya ke dalam mekanisme, sistem, norma, dan etika kelembagaan DPRD, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kelembagaan DPRD.
Pelatihan “Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Anggota DPRD” diperuntukkan bagi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan atau Propinsi di seluruh Indonesia, periode 2009 – 2014, baik secara berkelompok maupun perorangan, dengan spesifikasi, sbb :
Kelas Lintas Fraksi/ Lintas Partai. Peserta adalah kelompok anggota DPRD dari satu kabupaten/ kota dan atau propinsi tertentu, yang berasal dari beberapa fraksi/ partai.
Kelas Lintas Kabupaten/ Kota dan atau Propinsi. Peserta adalah kelompok anggota DPRD dari satu fraksi/ partai politik tertentu, yang berasal dari beberapa kabupaten/ kota dan atau propinsi.
Kelas Regular Nasional. Peserta adalah perorangan anggota DPRD yang berasal dari berbagai fraksi/ partai politik di berbagai kabupaten/ kota dan atau propinsi.
Paket pelatihan “Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Anggota DPRD” didesain dengan durasi waktu antara 2 s/d 3 hari, dengan jumlah materi 7 s/d 8 topik, meliputi materi spesifik, materi standar, dan materi penunjang. Kecuali kelas regular nasional, tempat pelatihan bisa berlangsung di masing-masing daerah atau di luar daerah/ ibukota, sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Materi yang diberikan terdiri dari materi spesifik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, materi standar untuk semua daerah, serta diskusi pendalaman untuk keseluruhan materi, dengan garis besar sbb :
MATERI SPESIFIK/ KEYNOTE SPEECH
Penyajian materi spesifik disesuaikan dengan spesifikasi kelas pelatihan, dengan rincian sbb:
Tinjauan terhadap Peta Situasi dan Kondisi Sosial Politik Lokal yang Krusial dan Perlu Menjadi Perhatian Anggota DPRD. Materi ini merupakan topik khusus untuk kelas pelatihan dengan peserta anggota DPRD dari satu kabupaten/ kota dan atau propinsi tertentu, yang berasal dari beberapa fraksi/ partai, disajikan oleh Instruktur/ Narasumber tokoh masyarakat/ akademisi yang benar-benar menguasai peta situasi dan kondisi sosial politik di daerah bersangkutan.
Mekanisme Fraksi di DPRD sebagai Saluran Aspirasi Partai di Parlemen. Materi ini merupakan topik khusus untuk kelas pelatihan dengan peserta anggota DPRD dari satu fraksi/ partai tertentu, yang berasal dari beberapa kabupaten/ kota dan atau propinsi, disajikan oleh Instruktur/ Narasumber tokoh partai/ akademisi yang benar-benar menguasai agenda perjuangan partai dan mekanisme kerja fraksi di Parlemen.
Tinjauan terhadap Peta Situasi dan Kondisi Sosial Politik Nasional dan Kaitannya dengan Agenda DPRD di Tingkat Lokal. Materi ini merupakan topik khusus untuk kelas pelatihan dengan peserta anggota DPRD lintas kabupaten/ kota dan atau propinsi tertentu, yang berasal dari lintas fraksi/ partai, disajikan oleh Instruktur/ Narasumber dari lembaga tinggi negara/ kementerian terkait dan atau akademisi yang benar-benar menguasai peta situasi dan kondisi sosial politik nasional yang berhimpitan dengan isyu-isyu lokal.
MATERI STANDAR
Ruang-lingkup kewenangan, tugas pokok dan fungsi, serta hak dan Kewajiban DPRD. Materi ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan normatif tentang ruang-lingkup kewenangan, tugas pokok dan fungsi, serta hak dan kewajiban kelembagaan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah.
Kedudukan DPRD dalam Sistem Tata-kelola Pemerintahan Daerah. Penyajian materi ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan tentang kelembagaan DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan kaitannya dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya (pemerintah daerah dan perangkat-perangkatnya) dalam sistem tata-kelola pemerintahan daerah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Teknik Penyusunan Legislasi Daerah. Penyajian materi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta di dalam menjalankan fungsi legislasi, melalui pembekalan pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan di dalam teknis penyusunan Peraturan Daerah (Perda), mekanisme dan prosedur, serta implementasi pelaksanaan di lapangan.
Teknik Penyusunan APBD Berbasis Kinerja. Penyajian materi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta di dalam menjalankan fungsi budgeting, melalui pembekalan pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan di dalam teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Mekanisme Pengawasan DPRD terhadap Kinerja Pemerintah Daerah. Penyajian materi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta di dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, menentukan skala prioritas, menjabarkan dalam perencanaan dan program pembangunan, serta mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan.
Public Speaking dan Personal Branding. Penyajian materi ini bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan peserta sebagai pembicara pada forum terbuka maupun tertutup, diperkaya dengan kiat dan seni untuk menjadi tokoh politik dengan pribadi yang mempesona publik.
DISKUSI PENDALAMAN
Untuk materi tertentu yang relevan dengan spesifikasi kelompok peserta, dilakukan pendalaman dan simulasi melalui kegiatan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/ FGD).
AGENDA AKSI
Dalam merealisasikan program penguatan kapasitas dan kompetensi anggota DPRD, baik di bidang pengkajian maupun pemberdayaan, LPP-OD akan bersinergi dengan berbagai institusi terkait, antara-lain dengan lembaga riset/ penelitian, perguruan tinggi, instansi pemerintah di tingkat pusat, pemerintah daerah, asosiasi yang terkait, serta dengan sesama LSM dan lembaga donor.
SIMDES
MEMPERSEMBAHKAN
APLIKASI SISTEM TATA KELOLA KEUANGAN DESA (SIMDA DESA)
DALAM RANGKA MENGAWAL PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH (NAWA CITA) :
“Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”
SEJARAH SIMDA DESA
Pengembangan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.
Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.
Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.
Aplikasi SIMDA Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi SIMDA Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SIMDA Desa.
Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Dokumen Penatausahaan:
2. Bukti Penerimaan;
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
4. Surat Setoran Pajak (SSP);
5. Dan dokumen-dokumen lainnya
6. Laporan-laporan:
7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register
KELEBIHAN APLIKASI SIMDA DESA
1. Sesuai Peraturan
2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi
RENCANA PENGEMBANGAN
Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
1. Cash Management System
2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
4. Penambahan Fitur Standar Harga
SEKILAS TENTANG KEUANGAN DESA
Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Implementasi UU Nomor 6 tentang Desa ini selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka NKRI”. Sebagai tindak lanjutnya, dalam APBN-P 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp 20,776 triliun untuk 74.093 desa yang tersebar di Indonesia, dan pada tahun-tahun berikutnya akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 milyar untuk tiap desa.
Selain Dana Desa tersebut, sesuai UU Nomor 6 tentang Desa pasal 72, desa juga mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa (ADD); Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dituntut membuat beberapa laporan, yaitu:
1. Laporan ke Bupati/Walikota:
a. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Semesteran)
b. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Tahunan)
c. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa akhir Masa Jabatan
d. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (APBN) per Semester untuk dikompilasi dan dilaporkan ke Menteri Keuangan
e. Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan)
2. Laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Desa terdiri dari Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan).
PENGAWALAN KEUANGAN DESA
Tujuan :
1. Memastikan seluruh Ketentuan dan Kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya keuangan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh Tingkatan Pemerintah
2. Pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabelmulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
Ruang Lingkup :
Kebijakan keuangan dan pembangunan desa beserta implementasinya
Tahap pertama yang dilakukan sebelum melakukan pengawalan pengelolaan keuangan desa, dapat dapat diidentifikasi titik-titik kritis di tingkat pemerintahan maupun dalam proses pengelolaan keuangannya, sebagai berikut:
1. Tingkat Pemerintahan:
a. Pemerintah Pusat:
1) Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan.
2) Sinkronisasi Peraturan Pelaksanaan antar Kementerian
3) Peraturan Pelaksanaan yang belum mendukung, misal Perpajakan dan PBJ.
b. Pemerintah Provinsi:
1) Pembinaan dan Pengawasan
2) Fasilitasi pendampingan
c. Pemerintah Kabupaten/Kota:
1) Kebijakan penghitungan alokasi: Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD Kabupaten/Kota) dan Bagi Hasil Retribusi/Pajak Daerah
2) SDM (Kecamatan, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD))
3) Kebijakan PBJ Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa
d. Pemerintah Desa:
1) SDM Kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2) Sarana dan Prasarana Desa
3) Kebijakan tingkat Desa
2. Proses Pengelolaan Keuangan Desa
a. Perencaanaan:
1) Keselarasan Perencanaan dalam RPJM dan RKP Desa dengan program Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
2) Tingkat Partisipasi BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, RW dan RT.
3) Kualitas RKP Desa
b. Penganggaran:
1) Penyusunan APB Desa
2) Harmonisasi Kepala Desa & BPD
3) Evaluasi APB Desa oleh Kecamatan
c. Pelaksanaan:
1) Pengadaan Barang/Jasa
2) Kewajiban Perpajakan
3) Kewenangan Kepala Desa yang besar
d. Penatausahaan:
1) Administrasi pembukuan
2) Cara peng-SPJ-an
3) Pencatatan kekayaan desa
4) Konsep Belanja Modal dan Belanja Barang yang masih rancu
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1) Jumlah Laporan yang harus dibuat
2) Standar Pelaporan
f. Pengawasan:
1) Efektifitas pengawasan
2) Kesiapan aparat pengawasan, khususnya APIP Kabupaten/Kota
Pemberian dana ke desa yang begitu besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).
Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan.
Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum memadai, banyak pihak mengkhawatirkan dalam pelaksanaan UU Desa ini. Terdapat risiko-risiko yang yang harus diantisipasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan tersebut.
Kendala lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan akuntansi dan atau pembukuan. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan diharapkan dapat lebih mengefektifkan perannya masing-masing dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa ini.
Peran APIP Dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Dari hal-hal tersebut diatas dalam implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, APIP memiliki peran penting dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, baik dari sisi Assurance maupun Konsultansi. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam PP 60 tahun 2008, yang menyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahmelakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraanSPIP.
Dari identifikasi titik-titik kritis tersebut dapat dilakukan beberapa langkah pengawalan sesuai peran masing-masing APIP ditingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga:
a.Memberikan atensi perlunya adanya koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang berkepentingan dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014, khususnya sinkronisasi peraturan dan petunjuk pelaksanaannya.
b.Memberikan atensi perlunya penyusunan peraturan atau petunjuk pelaksanaan atas implementasi UU No. 6 tahun 2014, misal Perpajakan dan Pengadaan Barang/Jasa.
c.Memberikan atensi perbaikan atas peraturan atau petunjuk pelaksanaan atas implementasi UU No. 6 tahun 2014.
2. Pemerintah Provinsi :
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam hal:
1) Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa
2) Penetapan RAPBD Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa
3) Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa
4) Peningkatan kapasitasKepala Desa dan perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan
b. Melakukan pengawasan atas penyaluran bantuan keuangan provinsi
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam hal:
1) Sosialisasi Peraturan-peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Desa
2) Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa
3) Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa
4) Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa
5) Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
6) Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku)
7) Peningkatan Kapasitas SDM SKPD, Kecamatan, dan Aparatur Desa
b. Melakukan pengawasan dan pembinaan pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa
Peran BPKP Dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 telah diberi mandat untuk melakukan pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional. Pengawalan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi pengawalan prioritas pembangunan nasional. BPKP turut berpartisipasi dan mendukung penuh upaya seluruh Pemerintah Desa untuk dapat menyelenggarakan akuntabilitas keuangan. Karenanya, BPKP telah membuat suatu grand strategy berupa kebijakan dan langkah-langkah konkret dalam mengawal keuangan desa.
Pengawalan Keuangan Desa yang dilakukan oleh BPKP sendiri bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam mengimplementasikan UU Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan baik tingkat Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sesuai dengan perannya masing-masing. Khusus untuk tingkat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Jika berhasil dilaksanakan dengan baik maka pengawalan desa akan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu Good Village Governance dengan indikator, diantaranya sebagai berikut:
a.Tata kelola keuangan desa yang baik;
b.Perencanaan Desa yang partisipatif, terintegrasi dan selaras dengan perencanaan daerah dan nasional;
c.Berkurangnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang mengakibatkan permasalahan hukum;
d. Mutu pelayanan kepada masyarakat meningkat
4. Langkah-langkah operasional BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang sudah dilakukan, sebagai berikut:
a.Mengkaji dan menganalisis peraturan terkait pengelolaan keuangan desa
Peraturan yang dikaji dan dianalis berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permendes PDTT, Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya yang berkaitan seperti Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Desa. Hasil kajian berupa identifikasi risiko dan titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa.
b.Melakukan Survei Desa
Survei desa dilakukan untuk:
1) Memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan keuangan desa yang selama ini telah berjalan;
2)Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin menghambat pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelaporan/pertanggungjawaban; dan
3)Memotret kesiapan desa dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Survei desa dilakukan oleh BPKP sekitar bulan November-Desember Tahun 2014 sebanyak 13 desa di 4 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Selain itu dilakukan juga analisis dokumen/laporan atas pelaksanaan keuangan desa yang selama ini dilakukan desa, misalnya peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota tentang Alokasi Dana Desa dan lain sebagainya.
c.Menyusun Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan kajian serta analisis yang telah dilakukan maka BPKP telah menyusun Juklak Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Juklak Bimkon ini menjadi panduan khususnya bagi Perwakilan BPKP untuk melakukan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan terhadap pemerintah daerah/desa di daerah wilayahnya masing-masing. Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa berisi flowchart pengelolaan keuangan desa; sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa; Desain format dokumen dan formulir yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; serta bagan akun/kode rekening yang digunakan desa.
Dengan Juklak ini diharapkan Perwakilan BPKP dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bimbingan dan konsultasi dalam hal:
1) Pemberian dan atau peningkatkan pemahaman mengenai keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban bagi aparat Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
2) Pemberian bimbingan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa;
3) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun perencanaan keuangan desa;
4) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam melakukan penatausahaan keuangan desa;
5) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun pelaporan keuangan desa;
6) Pemberian bimbingan teknis bagi Badan Permusyawaratan Desa dalam kaitannya dengan proses penyusunan perencanaan dan pelaporan keuangan desa.
d. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Koordinasi dilakukan sehubungan ditemukan adanya ketentuan-ketentuan yang belum lengkap atau belum implementatif dalam pelaksanaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dalam Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan analisis dan kajian.
e. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Koordinasi dilakukan sehubungan dengan terbitnya PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dalam kaitan perpajakan, juga telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara desa.
f. Pengembangan Aplikasi pengelolaan Keuangan Desa
Pengembangan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
HASIL PENGAWALAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEBAGAI BAHAN
PEMBUATAN REKOMENDASI STRATEGIS YANG AKAN DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN
Reformasi Birokrasi Pembatasan Rapat di Luar Kantor
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORM ASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR
DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung gerakan penghematan nasional, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan;
bahwa untuk melaksanakan huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4286);
Undang-Undang...
2 -
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200ap5 Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019; dan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran Belanja
Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR.
Pasal 1...
- 3 -
Pasal 1
Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Aparatur yang mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.
Pasal 2
Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur sebagaimana dimaksud Pasal 1 yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Pasal 4
Dengan berlakunya peraturan ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 5...
- 4 -
Pasal 5
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 April 2015
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
YUDDY CHRISNANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 492
Salinan sesuai gengan aslinya
KEMENTERIAN PANRB
Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi publik
ttd
Herman Suryatman
- 5 -
Lampiran Peraturan Menteri PAN RB
Nomor : 6 Tahun 2015
Tanggal : 1 April 2015
PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
LATAR BELAKANG
Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014 untuk mengimplementasikan gerakan penghematan nasional yang merupakan perwujudan nilai-nilai Trisakti telah diterbitkan Surat Edaran Menteri
PAN RB Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam rangka memberikan kejelasan untuk penyamaan persepsi mengenai batasan kegiatan konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/ villa/ cottage/ resort, dipandang perlu menerbitkan peraturan mengenai pedoman dimaksud.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam penerapan prinsip-prinsip kesederhanaan hidup, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
6 -
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019; dan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah -langkah
Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/
Konsinyering Kementerian/ Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai APBN atau APBD seperti:
Konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis/ Workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis;
Penyelenggaraan sidang/ konvensi/ konferensi Internasional/ Workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis/ sarasehan berskala internasional, yang diselenggarakan di dalam negeri.
7 -
Pengaturan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor
Rapat di luar kantor yang dibiayai oleh APBN adalah sebagai berikut:
Pertemuan/ rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/ villa/ cottage/ resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penyelenggaraan sidang/ konvensi/ konferensi Internasional/ workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis/ sarasehan berskala Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.
Konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis /sosialisasi /bimbingan teknis /workshop /seminar /simposium dan sarasehan (pertemuan non Internasional), dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.
Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai.
Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
Pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf b memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit
Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.
8 -
Rapat di Luar Kantor yang dibiayai oleh APBD adalah sebagai berikut:
Pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis/ konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ sosialisasi/ bimbingan teknis/ lokakarya/ workshop/ seminar/ simposium/ dan sarasehan (pertemuan non Internasional), dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai.
Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
Untuk mewujudkan akuntabilitas kegiatan, maka ketentuan dalam kriteria di atas:
Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.
Khusus untuk ketentuan nomor 1 huruf b angka 2) dan nomor 2 huruf a harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan rapat di luar kantor baik milik sendiri maupun milik instansi pemerintah lain dari penanggung jawab kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:
Transkip hasil rapat;
Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
Daftar hadir peserta rapat.
- 9 -
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dilaksanakan oleh K/L/Pemda dan hasilnya disampaikan kepada unit pengawas internal masing-masing dilengkapi dengan data-data pendukung.
Hasil pemantauan unit pengawas internal disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan yang selanjutkan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lain-Lain
Dalam rangka menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, diminta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Sekretaris/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal/ Sekretaris
Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien; dan
Unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/ Lembaga/
Pemerintah Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/rapat di luar kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd
Yuddy Chrisnandi
Tata Naskah Dinas
1
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 54 TAHUN 2009
TENTANG
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
: a. bahwa dalam
rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman
tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 176);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala daerah adalah gubernur dan bupati/walikota.
3
Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota.
Sekretaris daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain.
Satuan kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Satuan kerja perangkat daerah provinsi selanjutnya disebut SKPD provinsi adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain.
Satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota selanjutnya disebut SKPD kabupaten/kota adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain.
Unit pelaksana teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.
Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau SKPD.
Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas sampul naskah.
Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Peraturan gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh gubernur.
4
Peraturan bupati/walikota adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh bupati/walikota.
Peraturan bersama adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
Keputusan gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.
Keputusan bupati/walikota adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan konkrit, individual, dan final.
Keputusan kepala SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.
Instruksi gubernur adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari gubernur kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Instruksi bupati/walikota adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari bupati/walikota kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaaan tertentu.
Surat izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Surat perintah perjalanan dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Surat kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
Surat keterangan melaksanakan Tugas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah menjalankan tugas.
5
Surat panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi panggilan kepada seorang pegawai untuk menghadap.
Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
Nota pengajuan konsep naskah dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
Telaahan staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran-saran secara sistematis.
Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
Surat pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima.
Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
Lembaran daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan peraturan daerah.
Berita daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan peraturan kepala daerah.
Berita acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditanda tangani oleh para pihak.
Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau rapat.
Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.
Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan.
Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan disingkat STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah dinas.
Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan.
6
BAB II
TATA NASKAH DINAS
Pasal 2
Asas tata naskah dinas terdiri atas:
asas efisien dan efektif;
asas pembakuan;
asas akuntabilitas;
asas keterkaitan;
asas kecepatan dan ketepatan; dan
asas keamanan.
Pasal 3
Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.
Asas pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan.
Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
Asas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem.
Asas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran.
Asas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.
Pasal 4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
ketelitian;
kejelasan;
singkat dan padat;dan
logis dan meyakinkan;
Pasal 5
Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat.
Prinsip singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7
Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.
Pasal 6
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
pengelolaan surat masuk;
pengelolaan surat keluar;
tingkat Keamanan;
kecepatan proses;
penggunaan kertas surat;
pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan
warna dan kualitas kertas.
Pasal 7
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui:
Instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan:
diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha.
copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak.
alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.
Pasal 8
Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui tahapan:
konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam rangka pengendalian;
surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan
surat keluar diarsipkan pada unit tata usaha.
Pasal 9
Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah dinas sebagai berikut:
surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara.
8
surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian negara, disintegrasi bangsa.
surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima surat.
surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang berdampak kepada terhambatnya jalannya pemerintahan dan pembangunan.
surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak.
Pasal 10
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut:
amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima;
segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima;
penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan
biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.
Pasal 11
Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, sebagai berikut:
kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram;
penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;
penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram;
ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm);
ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, piper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan
ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x 215 mm).
Pasal 12
Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut:
penggunaan jenis huruf pica;
arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan
spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, berwarna putih dengan kualitas baik.
9
BAB III
NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Bentuk Dan Susunan
Pasal 14
Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan pemerintah provinsi, terdiri atas:
peraturan daerah;
peraturan gubernur;
peraturan bersama gubernur; dan
keputusan gubernur.
Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, terdiri atas:
peraturan daerah;
peraturan bupati/walikota;
peraturan bersama bupati/walikota; dan
keputusan bupati/walikota;
Pasal 15
Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan pemerintah daerah, terdiri atas:
instruksi;
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
surat pengantar;
telegram;
10
lembaran daerah;
berita daerah;
berita acara;
notulen;
aa. memo;
ab. daftar hadir; ac. piagam;
ad. sertifikat; dan ae. STTPP.
BAB IV
PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN
DAN PENJABAT
Pasal 16
Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya.
Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.
Pasal 17
Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik.
Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas yang dilakukannya.
Pasal 18
Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas yang dilakukannya kepada pejabat definitif.
11
Pasal 19
Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk jabatan gubernur, bupati dan walikota.
Penjabat sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
BAB V
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN,
DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Paraf
Pasal 20
Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf.
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar.
Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal.
Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan naskah dinas.
Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
paraf hierarki; dan
paraf koordinasi.
Bagian Kedua
Penulisan Nama
Pasal 21
Penulisan nama gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota pada naskah dinas:
dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar; dan
dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar.
Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1) menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat
Bagian Ketiga
Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Pasal 22
Gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
peraturan daerah;
peraturan gubernur;
peraturan bersama gubernur; dan
12
keputusan gubernur.
Gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
instruksi;
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
lembar disposisi;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
telegram;
berita acara;
memo;
piagam;
sertifikat; dan
STTPP.
Pasal 23
Wakil gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perintah tugas;
surat keterangan melaksanakan tugas;
nota dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan;
rekomendasi; dan
memo.
13
Wakil gubernur atas nama gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi:
dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan gubernur; dan
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perintah tugas;
surat keterangan melaksanakan tugas;
nota dinas;
lembar disposisi;
pengumuman;
telegram;
berita acara;
piagam; dan
sertifikat.
Pasal 24
Sekretaris daerah menandatangani naskah dinas yang dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
surat pengantar;
lembaran daerah;
berita daerah;
14
berita acara;
notulen;
memo;
daftar hadir; dan
sertifikat.
Sekretaris daerah atas nama gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi:
dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan gubernur; dan
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
pengumuman;
telegram;
berita acara;
piagam;
sertifikat; dan
STTPP.
Pasal 25
Asisten menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
sota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan;
surat pengantar;
notulen; dan
memo.
Asisten atas nama sekretaris daerah menandatangani naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat perintah tugas;
15
Surat Perintah Perjalanan Dinas;
surat undangan;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
laporan;
surat pengantar; dan
daftar hadir.
Pasal 26
Staf ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
nota pengajuan konsep naskah dinas;
telaahan staf; dan
laporan.
Pasal 27
Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar Disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo;
daftar hadir; dan
sertifikat.
Kepala SKPD atas nama gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi:
dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan gubernur; dan
16
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat undangan; dan
sertifikat.
Kepala badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat undangan;
pengumuman;
telegram;
piagam;
sertifikat; dan
STTPP.
Pasal 28
Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo; dan
daftar hadir.
Sekretaris DPRD atas nama gubernur menandatangani naskah dinas meliputi: a. dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan gubernur, dan
17
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat undangan; dan
sertifikat.
Pasal 29
Kepala UPT dinas/badan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
instruksi;
surat edaran;
surat biasa;
surat perintah;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo; dan
daftar hadir.
Kepala UPT dinas/badan atas nama kepala dinas/badan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat ketrangan;
surat perintah;
nota dinas;
berita acara; dan
daftar hadir.
Pasal 30
Sekretaris SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
18
surat keterangan;
surat perintah;
surat kuasa;
surat undangan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan;
memo; dan
daftar hadir.
Sekretaris SKPD atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat undangan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
laporan; dan
daftar hadir.
Pasal 31
Kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat perintah;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan; dan
daftar hadir.
Kepala bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
nota dinas; dan
daftar hadir.
Pasal 32
19
Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud Pasal 15 terdiri atas:
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
telaahan staf; dan
laporan.
Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi, atas nama sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat perintah;
nota dinas; dan
daftar hadir.
Bagian Ketiga Penandatanganan naskah dinas
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 33
Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
peraturan daerah;
peraturan bupati/walikota;
peraturan bersama bupati/walikota; dan
keputusan bupati/walikota.
Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
instruksi;
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
lembar disposisi;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
telegram;
berita acara;
20
memo;
piagam;
sertifikat; dan
STTPP.
Pasal 34
Bupati/Walikota mendelegasikan penandatanganan perizinan dibidang pelayanan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang membidangi pelayanan perizinan terpadu.
Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.
Pasal 35
Wakil Bupati/Wakil Walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perintah tugas;
surat keterangan melaksanakan tugas;
nota dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan;
rekomendasi; dan
memo.
Wakil Bupati/Wakil Walikota atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas meliputi:
dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan; dan
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perintah tugas;
surat keterangan melaksanakan tugas;
nota dinas;
lembar disposisi;
pengumuman;
telegram;
berita acara;
21
piagam; dan
sertifikat.
Pasal 36
Sekretaris daerah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
surat pengantar;
lembaran daerah;
berita daerah;
berita acara;
notulen;
memo;
daftar hadir; dan
sertifikat.
Sekretaris daerah atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas yang meliputi:
dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan bupati/walikota; dan
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat edaran;
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
22
surat perintah tugas;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
pengumuman;
telegram;
berita acara;
piagam;
sertifikat; dan
STTPP.
Pasal 37
Asisten menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan;
surat pengantar;
motulen; dan
memo.
Asisten atas nama sekretaris daerah menandatangani naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat undangan;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
laporan;
surat pengantar; dan
daftar hadir.
Pasal 38
Staf ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
nota pengajuan konsep naskah dinas;
telaahan staf; dan
laporan.
23
Pasal 39
Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo;
daftar hadir; dan
sertifikat.
Kepala SKPD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas yang meliputi:
a. dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan
bupati/walikota; dan
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat undangan; dan
sertifikat.
Kepala badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat undangan;
pengumuman;
laporan;
telegram;
24
piagam;
sertifikat; dan
STTPP.
Pasal 40
Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo; dan
daftar hadir.
Sekretaris DPRD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas meliputi:
dalam bentuk dan susunan produk hukum keputusan bupati/walikota, dan
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan; dan
surat perintah.
Pasal 41
Kepala UPT dinas/badan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat perintah;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
25
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo; dan
daftar hadar.
Kepala UPT dinas/badan atas nama kepala dinas/badan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
nota dinas; dan
daftar hadir.
Pasal 42
Sekretaris menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat kuasa;
surat undangan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan;
memo; dan
daftar hadir.
Sekretaris atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
nota dinas; dan
26
daftar hadir.
Pasal 43
Camat menandatangani naskah dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita acara;
memo; dan
daftar hadir.
Camat atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah; dan
surat undangan.
Pasal 44
Kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat perintah;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
laporan; dan
daftar hadir.
27
Kepala bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
nota dinas; dan
daftar hadir.
Pasal 45
Lurah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah;
surat izin;
surat perjanjian;
surat perintah tugas;
surat perintah perjalanan dinas;
surat kuasa;
surat undangan;
surat keterangan melaksanakan tugas;
surat panggilan;
nota dinas;
nota pengajuan konsep naskah dinas;
lembar disposisi;
telaahan staf;
pengumuman;
laporan;
rekomendasi;
berita daerah;
berita acara;
memo; dan
daftar hadir.
Lurah atas nama camat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat biasa;
surat keterangan;
surat perintah; dan
surat undangan.
Pasal 46
Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud Pasal 15 terdiri atas:
a. nota dinas;
28
nota pengajuan konsep naskah dinas;
telaahan staf; dan
laporan.
Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi, atas nama sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
surat perintah;
nota dinas; dan
daftar hadir.
Bagian Keempat
Pendelegasian Penandatanganan Naskah Dinas
Pasal 47
Ketentuan mengenai pendelegasian penandatanganan naskah dinas diatur dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota.
Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas
Pasal 48
Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.
BAB VI
STEMPEL
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 49
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
stempel jabatan; dan
stempel perangkat daerah.
Pasal 50
Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, stempel jabatan gubernur dan bupati/walikota.
29
Stempel jabatan gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
Pasal 51
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, terdiri atas:
stempel SKPD dan atau lembaga lain;
stempel SKPD untuk keperluan tertentu; dan
stempel UPT.
Bagian Kedua Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 52
Stempel jabatan gubernur dan bupati/walikota, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berbentuk lingkaran.
Pasal 53
Ukuran stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 meliputi :
ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 4 cm;
ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan perangkat daerah adalah 3,8 cm;
ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan perangkat daerah adalah 2,7 cm; dan
jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm.
Pasal 54
Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b, meliputi :
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel
perangkat daerah adalah 1,8 cm;
ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,7 cm;
ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,2 cm; dan
jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal
0,5 cm.
Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal, asuransi kesehatan dan sejenisnya.
Pasal 55
Stempel jabatan berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
30
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dan huruf b berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD yang bersangkutan.
Stempel UPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf c, berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD dan nama UPT yang bersangkutan.
Bagian ketiga
Penggunaan
Pasal 56
Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, gubernur dan bupati/walikota, wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota.
Pejabat yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, kepala SKPD, kepala lembaga lainnya, kepala UPT atau pejabat yang diberi wewenang.
Pasal 57
Perangkat daerah provinsi yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
dinas daerah;
lembaga teknis daerah; dan
lembaga lainnya.
Perangkat daerah kabupaten/kota yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
dinas daerah;
lembaga teknis daerah;
kecamatan;
kelurahan; dan
lembaga lainnya.
Pasal 58
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.
Bagian Keempat
Kewenangan Pemegang dan Penyimpan Stempel
Pasal 59
Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah.
31
Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD.
Unit yang membidangi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD.
Bagian kelima
Pengamanan
Pasal 60
Untuk pengamanan stempel naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, menggunakan kode.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode pengamanan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh gubernur, bupati/walikota.
BAB VII
KOP NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 61
Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
kop naskah dinas jabatan; dan
kop naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk dan Isi
Pasal 62
Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menggunakan:
lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum;
lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
Kop naskah dinas perangkat daerah provinsi memuat sebutan pemerintah provinsi, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos.
Kop naskah dinas perangkat daerah kabupaten/kota memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, webite, e-mail dan kode pos.
32
Kop naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, webite, e-mail dan kode pos.
Kop naskah dinas kelurahan memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama kecamatan, kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, webite, e-mail dan kode pos.
Paragraf Ketiga
Penggunaan
Pasal 63
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh gubernur dan bupati/walikota dan wakil Gubernur dan bupati/wakil walikota.
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, lembaga lainnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh camat yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh lurah yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 64
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/walikota.
BAB VIII
SAMPUL NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 65
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
sampul naskah dinas jabatan; dan
sampul naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 66
Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berbentuk empat persegi panjang.
33
Pasal 67
Ukuran sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi:
sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm;
sampul folio/map dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar 25 cm;
sampul setengah folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 18 cm; dan
sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 14 cm.
Jenis kertas sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas casing dengan warna:
putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 65 huruf a; dan
coklat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 65 huruf b.
Pasal 68
Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
Sampul UPT berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama
SKPD dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
BAB IX
PAPAN NAMA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 69
Jenis papan nama di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
papan nama kantor gubernur, bupati/walikota; dan
papan nama perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran, Isi
Pasal 70
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 berbentuk empat persegi panjang.
Pasal 71
34
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disesuaikan dengan besar bangunan.
Pasal 72
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a berisi tulisan kantor gubernur, bupati/walikota, alamat, nomor telepon dan kode pos.
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b berisi tulisan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon serta kode pos.
Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan nama kantor gubernur, kantor bupati/walikota, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh gubernur dan bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 73
Papan nama kantor, perangkat daerah ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk bangunannya.
Pasal 74
Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap atau satu komplek, dibuat dalam satu papan nama yang bertuliskan semua nama SKPD.
BAB X
PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN
Pasal 75
Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan dengan bentuk dan susunan naskah dinas yang sejenis.
Pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh pejabat yang menetapkan, mengeluarkan atau pejabat diatasnya.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 76
Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur.
Gubernur melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri.
35
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 77
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 79
Bentuk dan susunan naskah dinas, penempatan a.n, u.b, u.p, Plt, Plh dan Pj, paraf, bentuk, ukuran dan isi stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas dan papan nama sebagaimana dimaksud dalam bab III, bab IV, bab V, bab VI, bab VII, bab VIII, dan bab IX tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal 80
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
36
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
P E R W I R A
37
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR :
54 TAHUN 2009
TANGGAL :
13 Nopember 2009
BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS, PENEMPATAN a.n, u.b, u.p, Plt, Plh DAN Pj, PARAF, PENANDATANGANAN, BENTUK UKURAN DAN ISI STEMPEL, KOP NASKAH DINAS, SAMPUL NASKAH DINAS DAN PAPAN NAMA
A. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS.
GUBERNUR ......................
PERATURAN DAERAH PROVINSI .........……….
NOMOR TAHUN
TENTANG
………………………………………………………….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR …………………………….
Menimbang
:
a. bahwa ......................................................................................
;
....................................................................................
b. bahwa ....................................................................................
;
c. dan seterusnya;
Mengingat
:
1. Undang-Undang ....................................................................
;
2. Peraturan Pemerintah .............................................................
...............................................................................................; 3. dan seterusnya;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI….......... ….. dan
GUBERNUR ………..........
38
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG .........................................
......................................................................................................
BAB I
KETENTUAN UMUM
……………………………………………….
Pasal I
…………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
BAB II
(dan seterusnya)
…………………………………………….
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi (nama provinsi).
Ditetapkan di ……………….
pada tanggal ……………….
GUBERNUR……….........
NAMA
Diundangkan di ………..
pada tanggal ……….….
SEKRETARIS DAERAH
NAMA
Pangkat
NIP.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI .............………..
TAHUN ………….. NOMOR …………………….
39
BUPATI/WALIKOTA ......................
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ……….
NOMOR .............
TAHUN ...........
TENTANG
.................................................................................
.................................................................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA ……….... ............................…………………….
Menimbang
:a. bahwa ..........................................................................................
;
.....................................................................................................
b. bahwa ...........................................................................................
c. dan.....................................................................................................seterusnya;
;
Menginga
:1. Undang-Undang ........................................................................
;.
2. Peraturan Pemerintah ................................................................
;
3. dan seterusnya
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB/KOTA….......... …..
dan
BUPATI/WALIKOTA ………..........
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG.............................................
.....................................................................................................
40
BAB I
KETENTUAN UMUM
..............................................................................
Pasal I
………………………………………………………………………;
……………………………………………………………………….
BAB II
(dan seterusnya)
……………………………………………………
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota (nama Kabupaten/Kota).
Ditetapkan di ………………….
pada tanggal ………………….
BUPATI/WALIKOTA……….....
NAMA
Diundangkan di ………..
pada tanggal ……….….
SEKRETARIS DAERAH
NAMA
Pangkat
NIP.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ………..
TAHUN ………….. NOMOR …………………….
41
GUBERNUR ..............................
PERATURAN GUBERNUR ………………………….
NOMOR……. TAHUN……….
TENTANG
.....................................................................................
.....................................................................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR ……................................... ..................…………………
Menimbang : a. bahwa ..............................................................................................
........................................................................................................;
b. bahwa .............................................................................................
........................................................................................................;
c. dan seterusnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang ..............................................................................
........................................................................................................;
2. Peraturan Pemerintah .....................................................................
........................................................................................................;
3. dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG...............................................
.............................................................................................................
BAB I
KETENTUAN UMUM
...................................
Pasal 1
………………………………………………………………………………
.
42
………………………………………………………………………;
………………………………………………………………………;
dan seterusnya.
Pasal
………………………………………………………………………;
………………………………………………………………………
BAB II
(dan seterusnya)
…………………………………………
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi (nama provinsi).
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………
GUBERNUR ………………
NAMA
Diundangkan di ……….
pada tanggal ………….
SEKRETARIS DAERAH
NAMA
Pangkat
NIP.
BERITA DAERAH PROVINSI ………..…….
TAHUN ……….. NOMOR ………………
43
BUPATI/WALIKOTA ..............................
PERATURAN BUPATI/WALIKOTA ………………………….
NOMOR……. TAHUN……….
TENTANG
…………………………………………………………………
..........................................................................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA …........ ...............................………………………
Menimbang
: a. bahwa ………………………………………………………………….
……………………………………………………………………….;
b. bahwa ............................................................................................
;
c. dan.......................................................................................................seterusnya;
Mengingat
: 1. Undang-Undang ..............................................................................
;
........................................................................................................
2. Peraturan Pemerintah .....................................................................
........................................................................................................
;
3. dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: . PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG................................
.............................................................................................................
BAB I
KETENTUAN UMUM
....................................
Pasal I
………………………………………………………………………….. :
(1) ……………………………………………………………………….;
(2) ………………………………………………………
………………..;
44
(3) dan seterusnya.
BAB II
(dan seterusnya)
…………………………………………………..
Peraturan Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten/Kota (nama Kabupaten/Kota).
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………
BUPATI/WALIKOTA ……..
NAMA
Diundangkan di ……….
pada tanggal ………….
SEKRETARIS DAERAH
NAMA
Pangkat
NIP.
BERITA DAERAH KABUPATEN/KOTA …….
TAHUN ……….. NOMOR ………………
45
GUBERNUR ………………………….
PERATURAN BERSAMA GUBERNUR …………………..
DAN GUBERNUR ……………………..
NOMOR ………. TAHUN …………
NOMOR ………. TAHUN …………
TENTANG
...............................................................................................
...............................................................................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR ……………… DAN GUBERNUR ………………..
Menimbang a. bahwa .............................................................................................
……………………………………………………………………………………………………..;
b. bahwa ..............................................................................................
........................................................................................................;
c. dan seterusnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang .............................................................................
........................................................................................................;
2. Peraturan Pemerintah ....................................................................
.......................................................................................................;
3. dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA GUBERNUR TENTANG.............................
BAB I
KETENTUAN UMUM
..............................................................
Pasal 1
…………………………………………………………………………………
.
46
…………………………………………………………………………..;
…………………………………………………………………………..;
dan seterusnya.
BAB II
(dan seterusnya)
…………………………………….
Peraturan Bersama Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam (Lembaran Daerah/Berita Daerah)
Ditetapkan di …………………
pada tanggal …………………
GUBERNUR ………… GUBERNUR ……… …….
NAMA NAMA
Diundangkan di ……….
pada tanggal ………….
SEKRETARIS DAERAH (Pemrakarsa)
NAMA
Pangkat
NIP.
BERITA DAERAH PROVINSI (Pemrakarsa)...... …….
TAHUN ……….. NOMOR ………………
47
BUPATI/WALIKOTA ………………………….
PERATURAN BERSAMA BUPATI/WALIKOTA …………………..
DAN BUPATI/WALIKOTA ……………………..
NOMOR ………. TAHUN …………
NOMOR ………. TAHUN …………
TENTANG
MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA………………….. DAN ………
……………………..
Menimbang
a. bahwa .............................................................................................
………………………………………………………………………………………………….. ;
b. bahwa .............................................................................................
;
c. .......................................................................................................danseterusnya;
Mengingat
: 1. Undang-Undang .............................................................................
........................................................................................................
;
Peraturan Pemerintah ....................................................................
........................................................................................................
dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA BUPATI/WALIKOTA ………….......……..
DAN BUPATI/WALIKOTA.................................................................
BAB I
KETENTUAN UMUM
................................................
Pasal 1
…………………………………………………………………………………
48
………………………………………………………………………….;
………………………………………………………………………….;
dan seterusnya.
Pasal
………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………
BAB II
(dan seterusnya)
………………………………….
Peraturan Bersama Bupati/Walikota dan Bupat/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam (Lembaran Daerah/Berita Daerah)
Ditetapkan di …………………
pada tanggal ............…………
BUPATI/WALIKOTA ……… BUPATI/WALIKOTA ……… …
NAMA NAMA
Diundangkan di ……….
pada tanggal ………….
SEKRETARIS DAERAH (Pemrakarsa)
NAMA
Pangkat
NIP.
BERITA DAERAH PROVINSI (Pemrakarsa)...... …….
TAHUN ……….. NOMOR ………………
49
GUBERNUR .....................
KEPUTUSAN GUBERNUR ………………………….
NOMOR……. TAHUN……….
TENTANG
.......................................................................
......................................................................
GUBERNUR ………………………………………
Menimbang : a. bahwa .............................................................................................
.......................................................................................................;
bahwa .............................................................................................
.........................................................................................................
dan seterusnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang .............................................................................
.......................................................................................................;
2. Peraturan Pemerintah .....................................................................
........................................................................................................;
3. dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG......…… …………………….
KESATU : ……………………………………………………………………………
K E D U A : ……………………………………………………………………………
KETIGA : ……………………………………………………………………………
KEEMPAT : …………………………………………………………………………….
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………
GUBERNUR ..……………
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
NAMA NAMA
50
PEMERINTAH PROVINSI ............................
SEKRETARIAT DAERAH
KEPUTUSAN GUBERNUR ………………………….
NOMOR…….
TAHUN……….
TENTANG
………………………………………………………..
……………………………………………………….
GUBERNUR …............... ..................……………………………………
Menimbang
: a. bahwa ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………………;
b. bahwa ……………………………………………………………………
…………………………………………………………………………….
c. dan seterusnya;
Mengingat
: 1. Undang-Undang ………………………………………………………
..
……………………………………………………………………………;
2. Peraturan Pemerintah ………………………………………………….
……………………………………………………………………….;
3. dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG............................................
KESATU
: ……………………………………………………………………………;
K E D U A
: ..........................................................................................................
;
KETIGA
: .........................................................................................................
;
KEEMPAT
: ..........................................................................................................
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………
a.n. GUBERNUR ……………
SEKRETARIS DAERAH,
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
NAMA
NAMA
51
BUPATI/WALIKOTA .....................
KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA ………………………….
NOMOR……. TAHUN……….
TENTANG
……………………………………………………
……………………………………………………
BUPATI/WALIKOTA ………………………………………
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….
……………………………........……………………………………….;
bahwa ………………………………………………………………….
.......................................................................................................
dan seterusnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang ……………………………………………………… ..
……………………………………………………………………………;
2. Peraturan Pemerintah ………………………………………………….
…………………………………………………………………………….
3. dan seterusnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG................................
KESATU : ……………………………………………………………………………;
K E D U A : ……………………………………………………………………………;
KETIGA : ……………………………………………………………………………;
KEEMPAT : ..........................................................................................................
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………
BUPATI/WALIKOTA ……………
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
NAMA NAMA
52
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ............................
SEKRETARIAT DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA ………………………….
NOMOR…….
TAHUN……….
TENTANG
.......................................................................
......................................................................
BUPATI/WALIKOTA ………………………………………
Menimbang
: a. bahwa .............................................................................................
;
b. bahwa........................................................................................................
.............................................................................................
c. ........................................................................................................danseterusnya;
;
Mengingat
: 1. Undang-Undang ............................................................................
;
.......................................................................................................
;
2. Peraturan Pemerintah ...................................................................
3. .......................................................................................................danseterusnya;
;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG...............................
KESATU
: .........................................................................................................
;
K E D U A
: .........................................................................................................
;
KETIGA
: .........................................................................................................
;
KEEMPAT
: ..........................................................................................................
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………
a.n. BUPATI/WALIKOTA ……………
SEKRETARIS DAERAH,
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
NAMA
NAMA
53
GUBERNUR .............................
INSTRUKSI GUBERNUR …………………………..
NOMOR ………. …………
TENTANG
................................................................................
GUBERNUR ………………..………………………..
Dalam rangka …...…………………........................... ....................................................
......................................................................................................................................
dengan ini menginstruksilan:
Kepada : 1. .................................................................
2. .................................................................
3. .................................................................
4. .................................................................
Untuk :
KESATU : ....................................................................................................
KEDUA : ....................................................................................................
KETIGA : dan seterusnya;
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di …………….
pada tanggal …………….
GUBERNUR .....…………
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM
NAMA NAMA
54
BUPATI/WALIKOTA .............................
INSTRUKSI BUPATI/WALIKOTA …………………………..
NOMOR ………. …………
TENTANG
........................................................................................
BUPATI/WALIKOTA …….……..………………………..
Dalam rangka …...…………………........................... ....................................................
.......................................................................................................................................
....
dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. .................................................................
2. .................................................................
3. .................................................................
4. .................................................................
Untuk :
KESATU : ....................................................................................................
KEDUA : ....................................................................................................
KETIGA : dan seterusnya;
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di …………….
pada tanggal …………….
BUPATI/WALIKOTA …………
NAMA
55
GUBERNUR .............................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Yth. ............................................
...........................................
di -
............................
SURAT EDARAN
NOMOR…………………. ……………….
TENTANG
.......................................................................................................
.................................................................................................................
.......................................................................................................
.................................................................................................................
................................................................................................................
...........................................................................................................
.................................................................................................................
...........................................................
GUBERNUR …………………
NAMA
56
BUPATI/WALIKOTA .............................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Yth. .......................................
...........................
di -
.........................
SURAT EDARAN
NOMOR…………………. ……………….
TENTANG
.......................................................................................................
.................................................................................................................
.......................................................................................................
.................................................................................................................
.................................................................................................................
...........................................................................................................
.................................................................................................................
...........................................................
BUPATI/WALIKOTA …………………
NAMA
57
GUBERNUR .............................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor
:
Yth. ……………………………….
Sifat
:
………………………………
Lampiran
:
Hal
: ......................................
di
-
......................................
...........................
............................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
............................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
............................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
GUBERNUR ……………..
NAMA
Jalan. ……………. No. …. ........, Prov. ..............
.........
Telp. (0......
)
.................. (E-mail)..........
, Website www...............................
58
BUPATI/WALIKOTA .............................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor
:
Yth. ……………………………….
Sifat
:
……………………………….
Lampiran
:
Hal
: ………………………….
di -
………………………….
…………………..
............................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
............................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
............................................................................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
BUPATI ……………………..
NAMA
Jalan. ……………. Nomor. …........, Provinsi ........................
Telp. (000) XXXXXXX (E-mail).........., Website www...............................
59
GUBERNUR .............................
SURAT KETERANGAN
NOMOR ……………………..
Yang bertandatangan dibawah ini
:
a. Nama
: ...................................................................
b. Jabatan
: Gubernur ....................................
dengan ini menerangkan bahwa
:
a. Nama/NIP
: ..................................
/NIP.....................
b. Pangkat/Golongan
: .............................
/................................
c. Jabatan
: ..............................................................
d. Maksud
: ..............................................................
..............................................................
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR ……………………..
NAMA
60
BUPATI/WALIKOTA .............................
SURAT KETERANGAN
NOMOR ……………………..
Yang bertandatangan dibawah ini
:
a. Nama
: ...................................................................
b. Jabatan
: Gubernur ....................................
dengan ini menerangkan bahwa
:
a. Nama/NIP
: ..................................
/NIP......................
b. Pangkat/Golongan
: ...............................
/...............................
c. Jabatan
: ..............................................................
Maksud
: ..............................................................
..............................................................
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI ……………………..
NAMA
61
GUBERNUR .............................
SURAT PERINTAH
NOMOR. ………………………….
Nama (yang memberikan perintah) : ..................................................
Jabatan : ..................................................
MEMERINTAHKAN :
Kepada :
a. Nama : ...................................................
b. Jabatan : ....................................................
Untuk :
........................................................................................................
..................................................................................................................
........................................................................................................
..................................................................................................................
Ditetapkan di …………………..
pada tanggal …………………..
GUBERNUR ……………………
NAMA
62
BUPATI/WALIKOTA .............................
SURAT PERINTAH
NOMOR. ………………………….
Nama (yang memberikan perintah) : ..................................................
Jabatan : ..................................................
MEMERINTAHKAN :
Kepada :
a. Nama : ...................................................
b. Jabatan : ....................................................
Untuk :
........................................................................................................
..................................................................................................................
........................................................................................................
..................................................................................................................
Ditetapkan di …………………..
pada tanggal …………………..
BUPATI …………………………
NAMA
63
GUBERNUR .............................
SURAT IZIN GUBERNUR ………………..
NOMOR …………………………..
TENTANG
.................................................................
.................................................................
Dasar : a. ....................................................................................
....................................................................................
b. ....................................................................................
....................................................................................
MEMBERI IZIN:
Kepada :
Nama : ................................................................
Jabatan : ................................................................
Alamat : ................................................................
Untuk : ................................................................
Ditetapkan di ………………………
pada tanggal ………………………
GUBERNUR ……….……………
NAMA
64
BUPATI/WALIKOTA .............................
SURAT IZIN BUPATI/WALIKOTA …………………..
NOMOR …………………………..
TENTANG
.................................................................
.................................................................
Dasar : a. ....................................................................................
....................................................................................
b. ....................................................................................
....................................................................................
MEMBERI IZIN:
Kepada :
Nama : ................................................................
Jabatan : ................................................................
Alamat : ................................................................
Untuk : ................................................................
Ditetapkan di ………………………
pada tanggal ………………………
BUPATI/WALIKOTA ………………
NAMA
65
GUBERNUR .............................
SURAT PERJANJIAN
NOMOR ………./………./………/……..
TENTANG
...................................................................................................
....................................................................................................
Pada hari
.............., Tanggal .................
, Bulan ...................
dan Tahun
................,
bertempat di .....................
, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. .............................................................................................................................................
........................................................................ PIHAK KE I
2. .............................................................................................................................................
........................................................................ PIHAK KE II
Pasal .....
.............................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
....................................................................... (isi perjanjian)
Pasal .....
..............................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..........................................................................
Penutup
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.
PIHAK KE II
PIHAK KE I
GUBERNUR
METERAI
NAMA JELAS
NAMA JELAS
Pangkat
NIP
Saksi-saksi:
1.
........................... (tandatangan)
2.
............................(tandatangan)
3.
dst.......................
66
BUPATI .............................
SURAT PERJANJIAN
NOMOR ………./………./………/……..
TENTANG
...................................................................................................
....................................................................................................
Pada hari .............., Tanggal ................., Bulan .................. dan Tahun ................,
bertempat di ....................., kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. .............................................................................................................................................
........................................................................ PIHAK KE I
2. .............................................................................................................................................
........................................................................ PIHAK KE II
Pasal .....
.............................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
....................................................................... (isi perjanjian)
Pasal .....
..............................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..........................................................................
Penutup
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.
PIHAK KE II
PIHAK KE I
BUPATI
METERAI
NAMA JELAS
NAMA JELAS
Pangkat
NIP
Saksi-saksi:
1.
........................... (tandatangan)
2.
............................(tandatangan)
3.
dst.......................
67
WALIKOTA .............................
SURAT PERJANJIAN
NOMOR ………./………./………/……..
TENTANG
...................................................................................................
....................................................................................................
Pada hari .............., Tanggal ................, Bulan .................... dan Tahun ................,
bertempat di ....................., kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. ............................................................................................................................................
........................................................................ PIHAK KE I
2. .............................................................................................................................................
........................................................................ PIHAK KE II
Pasal ....
.............................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
....................................................................... (isi perjanjian)
Pasal .....
..............................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..........................................................................
Penutup
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas.
PIHAK KE II
PIHAK KE I
WALIKOTA
METERAI
NAMA JELAS
NAMA JELAS
Pangkat
NIP
Saksi-saksi:
1.
........................... (tandatangan)
2.
............................(tandatangan)
3.
dst.......................
68
NOTA KESEPAKATAN
ANTARA
PEMERINTAH ………………………….
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH ………………………….
REPUBLIK ……………..
Pemerintah ………………., Republik Indonesia dan Pemer intah
…………………, Republik ………………………………, yang dalam hal ini disebut
sebagai “Para Pihak”.
Berkeinginan untuk meningkatkan hubungan baik dan kerjasama antara masyarakat kedua belah pihak :
Mengakui pentingnya prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan
Merujuk kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah
.…………….,
Republik Indonesia dan Pemerintah, Republik .................
, dalam
upaya untuk
meningkatkan kerjasama, yang ditandangani di Kota … ……..,
tgl…..bln…. tahun.
Sesuai dengan hukum, peraturan dan prosedur administratif yang berlaku pada Negara masing-masing
Telah mencapai kesepakatan sebagai berikut:
ARTIKEL 1
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
Para pihak akan membentuk sebuah kerjasama Kota ................ untuk meningkatkan dan memperluas kerjasama yang efektif dan saling menguntungkan bagi pengembangan kedua kota, dalam batas kemampuan keuangan dan teknis yang dimiliki, pada bidang-bidang sebagai berikut :
1. ............................................................................................................................
2. ............................................................................................................................
ARTIKEL 2
PEMBIAYAAN
Segala kegiatan yang mengacu kepada Nota kesepakatan ini bergantung kepada ketersediaan dana dan personal Para Pihak, serta sumber lain yang tersedia, yang disepakati oleh Para Pihak.
ARTIKEL 3
PENGATURAN TEKNIS
69
Untuk memfasilitasi pelaksanaan dari Nota kesepakatan ini, Para Pihak dapat membuat pengaturan program, proyek atau rencana tindak yang tercakup dalam keseluruhan dari Nota Kesepakatan ini, yang meliputi bidang-bidang sebagaimana tersebut didalam Artikel 1.
ARTIKEL 4
KELOMPOK KERJA
1. ...........................................................................................................................
2. ...........................................................................................................................
ARTIKEL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang timbul dalam penafsiran atau pelaksanaan Nota kesepakatan ini, akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi negosiasi antara Para Pihak.
ARTIKEL 6
PERUBAHAN
Nota kesepakatan ini dapat diubah atau diperbaiki. Masing-masing pihak dapat meminta perbaikan atau perubahan. Segala bentuk perubahan ataupun perbaikan yang disepakati kedua belah pihak harus merupakan bagian integral dari Nota Kesepakatan ini. Perbaikan atau perubahan tersebut diberlakukan pada tanggal yang telah ditentukan oleh Para Pihak.
ARTIKEL 7
PEMBERLAKUAN, MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN
1. ...........................................................................................................................
2. ...........................................................................................................................
3. ...........................................................................................................................
DENGAN DISAKSIKAN OLEH, pihak-pihak bawah ini, sebagaimana telah disahkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, telah menandatangani Nota
Kesepakatan ini.
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA................... GUBERNUR/WALIKOTA..............
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK ..................................
NAMA NAMA
70
CONTOH FORMAT MAP
LAMBANG
NEGARA/
DAERAH
LOGO
71
GUBERNUR ................
SURAT PERINTAH TUGAS
NOMOR …………………
Dasar : ......................................................................................................
......................................................................................................
MEMERINTAHKAN :
Kepada
:
1. Nama
: .......................................................
Pangkat/gol
: .......................................................
NIP
: .......................................................
Jabatan
: .......................................................
2. Nama
: .......................................................
Pangkat/gol
: .......................................................
NIP
: .......................................................
Jabatan
: .......................................................
Untuk
:
1. .......................................................................
2. .......................................................................
3. .......................................................................
Ditetapkan di …………………..
pada tanggal ……………………..
GUBERNUR .........…………….
NAMA
72
BUPATI/WALIKOTA............
SURAT PERINTAH TUGAS
NOMOR …………………
Dasar : ......................................................................................................
......................................................................................................
MEMERINTAHKAN :
Kepada
: 1.
Nama
: .......................................................
Pangkat/gol
: .......................................................
NIP
: .......................................................
Jabatan
: .......................................................
2.
Nama
: .......................................................
Pangkat/gol
: .......................................................
NIP
: .......................................................
Jabatan
: .......................................................
Untuk
: 1.
.......................................................................
2. .......................................................................
3. .......................................................................
Ditetapkan di …………………..
pada tanggal ……………………..
BUPATI/WALIKOTA …………….
NAMA
73
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
Lembar ke
: …………………..
Kode No
: ...........................
Nomor
: ...........................
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
(S P P D)
1. Pejabat yang memberi perintah
Sekretaris Daerah
Nama Pegawai yang diperintah
a. Pangkat dan Golongan menurut PP No. 6 Tahun 1997
Jabatan
Tingkat menurut peraturan perjalanan
Maksud Perjalanan Dinas
Alat angkut yang dipergunakan
a. Tempat berangkat
Tempat tujuan
a. Lamanya Perjalanan Dinas
Tanggal berangkat
Tanggal harus kembali
Pengikut
Pembebanan Anggaran a. Instansi
b. Mata Anggaran
Keterangan lain-lain
Dikeluarkan di : ……………………
pada tanggal :
SEKRETARIS DAERAH,
NAMA PEJABAT
74
SPPD No. : ..............................
Berangkat dari
(tempat kedudukan) : ..............................
Pada tanggal : ..............................
Ke : ..............................
Selaku pelaksana Teknis kegiatan
II. Tiba di
: ........................................
Berangkat dari :...........................
Pada tanggal
: .........................................
Ke
: ..........................
Kepala
Pada tanggal
: ..........................
Kepala
III. Tiba di
: ......................................
Berangkat dari
: ........................
Pada tanggal : ........................................
Ke
: ........................
Kepala
Pada tanggal
: ........................
Kepala
IV. Tiba di
: .......................................
Berangkat dari
: ........................
Pada tanggal : .......................................
Ke
: .........................
Kepala
Pada tanggal
: .........................
Kepala
V. Tiba kembali di :
Pada tanggal : ..................................................
Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
SEKRETARIS DAERAH
NAMA PEJABAT
___________________________________________________________________
VI. CATATAN LAIN-LAIN
___________________________________________________________________
VII. PERHATIAN
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba serta Bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan
Negara apabila Negara mendapat rugi akibat kesalahan, kealpaannya.
75
GUBERNUR …………….
SURAT KUASA
Nomor . . . . . . . . . . . . . .
Yang bertandatangan dibawah ini :
a. Nama
: ……………………………………..
b. Jabatan
: ……………………………………..
MEMBERI KUASA
Kepada
:
a. Nama
: ……………………………………
b. Jabatan
: ……………………………………
c. NIP.
: ……………………………………
Untuk
:
.......................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa
NAMA JABATAN GUBERNUR ………….
NAMA NAMA
Pangkat
NIP.
76
BUPATI/WALIKOTA …….
SURAT KUASA
Nomor . . . . . . . . . . . . . .
Yang bertandatangan dibawah ini :
a. Nama : ........................................................
b. Jabatan : ........................................................
MEMBERI KUASA
Kepada :
a. Nama : ........................................................
b. Jabatan : ........................................................
c. NIP. : ........................................................|
Untuk :
............................................................................................................................
.......................................................................................................................................
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa
NAMA JABATAN BUPATI/WALIKOTA …… …….
NAMA NAMA
Pangkat
NIP.
77
GUBERNUR .....................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor
: .......................
Yth. ............................................
Sifat
: .......................
...........................................
Lampiran
: .......................
Hal
: Undangan
di -
......................
.......................................................................................................
....................................................................................................
Hari : ................................................
Tanggal : ................................................
Pukul : ................................................
Tempat : ................................................
Acara : ................................................
.......................................................................................................
....................................................................................................
GUBERNUR ......………..
NAMA
Catatan :
1. .............................................
2. ..............................................
78
BUPATI/WALIKOTA .............
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor : ....................... Yth. ............................................
Sifat : ....................... ...........................................
Lampiran : .......................
Hal : Undangan di -
......................
.......................................................................................................
....................................................................................................
Hari : ................................................
Tanggal : ................................................
Pukul : ................................................
Tempat : ................................................
Acara : ................................................
.......................................................................................................
....................................................................................................
BUPATI/WALIKOTA………..
NAMA
79
Catatan :
1. .................................................
2. .................................................
GUBERNUR .......................
SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS
NOMOR …………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ...................................................
NIP : ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Jabatan : ....................................................
Dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:
Nama : ...................................................
NIP : ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Jabatan : ....................................................
Yang diangkat berdasarkan Peraturan
.....................................................................
................. Nomor ......................... terhitung
............................................................
telah nyata menjalankan tugas sebagai
....................................................................
di -
..............................................................................................................................
80
Demikian
surat
keterangan melaksanakan tugas ini saya buat dengan
sesungguhnya
dengan
mengingat sumpah jabatan/pegawai negeri sipil dan
apabila dikemudian
hari
isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar yang
berakibat kerugian bagi negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR ……………....
NAMA
BUPATI/WALIKOTA .............
SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS
NOMOR …………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ...................................................
NIP : ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Jabatan : ....................................................
Dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : ...................................................
NIP : ....................................................
Pangkat/Golongan : ....................................................
Jabatan : ....................................................
81
Yang diangkat berdasarkan Peraturan
.....................................................................
................. Nomor ......................... terhitung
............................................................
telah nyata menjalankan tugas sebagai
....................................................................
di -
..............................................................................................................................
Demikian surat keterangan melaksanakan tugas ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah jabatan/pegawai negeri sipil dan apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar yang berakibat kerugian bagi negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI/WALIKOTA……………
NAMA
GUBERNUR .....................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor : ............................ Yth.
.....................................................
Sifat :.............................
.....................................................
82
Lampiran
: ............................
Hal
: Panggilan.
di -
........................................
Dengan ini diminta kedatangan Saudara di Kantor
.........................
, pada:
.............................................................................................
Hari
: ....................................................................
Tanggal
: ....................................................................
Pukul
: ....................................................................
Tempat
: ....................................................................
Menghadap
kepada
: ....................................................................
Alamat: ....................................................................
Untuk: ....................................................................
............................................................................................
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian sepenuhnya.
GUBERNUR
…......…..
NAMA
83
BUPATI/WALIKOTA .............
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor : ............................ Yth.
.....................................................
Sifat :.............................
.....................................................
Lampiran : ............................
Hal : Panggilan. di -
........................................
Dengan ini diminta kedatangan Saudara di Kantor
.........................
............................................................................................., pada:
Hari : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
Pukul : ....................................................................
Tempat : ....................................................................
Menghadap
kepada : ....................................................................
Alamat: ....................................................................
Untuk: ....................................................................
............................................................................................
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian sepenuhnya.
BUPATI/WALIKOTA……..
NAMA
84
LAMBANG
DAERAH KOP NASKAH DINAS
PERANGKAT DAERAH
NOTA – DINAS
Kepada : .....................................................................
Dari : .....................................................................
Tanggal : .....................................................................
Nomor : .....................................................................
Sifat : .....................................................................
Lampiran : .....................................................................
Hal : .........................................................................
__________________________________________________________________
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
..................................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
..................................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
..................................................................................
KEPALA BKD,
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
85
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
Kepada
Nomor : ............................... Yth.
...................................................
...................................................
di -
.............................
NOTA PENGAJUAN KONSEP NASKAH DINAS
Disampaikan dengan hormat
:
...........................................................
Tentang
:
..........................................................
Catatan
:
..........................................................
Lampiran
:
..........................................................
Untuk Mohon persetujuan dan
tanda tangan atas
:
...........................................................
...........................................................
86
DISPOSISI PIMPINAN KEPALA BAPPEDA,
Tindak lanjut staf NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP
Catatan : Coret yang tidak perlu.
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
________________________________________________________________
_
L E M B A R D I S P O S I S I
Surat dari :
Diterima Tgl
:
No. Agenda
:
No. Surat
:
Sifat
:
Tgl. Surat
:
Sangat segera
Segera
Rahasia
Perihal
:
87
Diteruskan kepada Sdr.:
Dengan hormat harap:
...........................................
Tanggapan dan Saran
...........................................
Proses lebih lanjut
...........................................
Koordinasi/konfirmasikan
Dan seterusnyanya ……….
……………………………
……………………………
Catatan :
Nama Jabatan
Paraf dan tanggal
Nama Pejabat
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
TELAAHAN STAF
Kepada
: ...........................................................
Dari
: ...........................................................
Tanggal
: ...........................................................
Nomor
: ...........................................................
Lampiran
: ...........................................................
Hal
: ....................................................................
__________________________________________________________________
88
Persoalan.
Praanggapan
III. Fakta-Fakta yang mempengaruhi
IV. Analisis
Kesimpulan
VI. Saran
NAMA JABATAN
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP
GUBERNUR ...................
89
PENGUMUMAN
NOMOR : ……………
TENTANG
..........................................................................
..........................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
Ditetapkan di …………………….
pada tanggal………………………
GUBERNUR ………………
NAMA
90
BUPATI/WALIKOTA ...................
PENGUMUMAN
NOMOR : ……………
TENTANG
..........................................................................
..........................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
Ditetapkan di …………………….
pada tanggal………………………
BUPATI/WALIKOTA ………………
91
NAMA
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
LAPORAN
TENTANG
.............................................................................
Pendahuluan.
Umum/latar belakang
Landasan Hukum
Maksud dan Tujuan
Kegiatan yang dilaksanakan,
Hasil yang dicapai,
IV. Kesimpulan dan Saran
Penutup.
Dibuat di
92
pada tanggal
Nama Jabatan
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
GUBERNUR ,,,,,,…………
REKOMENDASI ...............................
NOMOR ……………
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
………………………………………………………………………………………………
….
………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………
….
………………………………………………………………………………………….
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
93
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR ……………..
NAMA
BUPATI/WALIKOTA …………
REKOMENDASI ...............................
NOMOR ……………
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
………………………………………………………………………………………………
….
………………………………………………………………………………………….
94
………………………………………………………………………………………………
….
………………………………………………………………………………………….
............................................................................................................................
.....
.......................................................................................................................................
........................................................................................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI/WALIKOTA……………..
NAMA
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
Tempat, Tanggal, Bulan
dan Tahun.
Kepada,
Yth...............................................
..................................
di –
95
.............................
.....
SURAT PENGANTAR
NOMOR : ……………
No.
Jenis yang dikirim
Banyaknya
Keterangan
Diterima tanggal …………….
Penerima Pengirim
Nama Jabatan, Nama Jabatan,
Nama pejabat Nama pejabat
Pangkat Pangkat
NIP. NIP.
Nomor telepon . . . . . . . . . .
FORMULIR BERITA
96
Registrasi No : ………………
PANGGILAN
JENIS
NOMOR
DERAJAT
DARI
: .................................................................
UNTUK
:
.................................................................
TEMBUSAN
:
..................................................................
KLASIFIKASI
: SEGERA
Nomor
: ………………………
................................................................................................KMA
.............
.......................................................................................................................................
..................................................................................
TTK
AAA
TTK.......................................................
KMA
......................................................
TTK
..................................................................................
BBB
TTK.......................................................
KMA
......................................................
..................................................................................
TTK
CCC TTK
DAN SETERUSNYANYA TTK HBS
Tanggal waktu pembuatan …………….
Waktu
Lalu
Paraf
No.Kode
Terima Kirim
Lintas
Operator
Pengirim :
Nama :
Jabatan :
Tanda tangan :
97
LEMBARAN DAERAH ……………….
Nomor …… Tahun …….. Seri …. Nomor ………..
PERATURAN DAERAH …………….
Nomor : ………..
TENTANG
……………………………………………………………
……………………………………………………………dan seterusnya
Diundangkan dalam lembaran daerah ……………………………
Nomor ……. Tahun …….. Seri …….
Tanggal ………….
SEKRETARIS DAERAH………….,
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
98
99
BERITA DAERAH ……………….
Nomor …… Tahun …….. Seri …. Nomor ………..
PERATURAN KEPALA DAERAH ………./KEPUTUSAN KEPALA DAERA H …… Nomor : ………..
TENTANG
……………………………………………………………
……………………………………………………………dan seterusnya
Diundangkan dalam lembaran daerah ……………………… ……
Nomor ……. Tahun …….. Seri …….
Tanggal ………….
SEKRETARIS DAERAH………….,
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
100
101
GUBERNUR .........................
BERITA ACARA
_______________
NOMOR : ………
Pada hari ini tanggal
...........................................................................................
................................................................................ kami masing-masing :
1. ......................................................................................................... yang
selanjutnya
disebut Pihak Pertama (memuat nama, NIP, Pangkat/Golongan, Jabatan dan
alamat)
2. ......................................................................................................... yang
selanjutnya
disebut Pihak Kedua
............................................................................................................................
...
.......................................................................................................................................
...
...............................................................................
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap….. untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di ...................................
Pihak Kedua Pihak Pertama
GUBERNUR .....………
NAMA PEJABAT NAMA
Pangkat
NIP.
102
Mengetahui/Mengesahkan
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
103
BUPATI/WALIKOTA ............
BERITA ACARA
_______________
NOMOR : ………
Pada hari ini tanggal
...........................................................................................
................................................................................ kami masing-masing:
1. ......................................................................................................... yang
selanjutnya
disebut Pihak Pertama (memuat nama, NIP, Pangkat/Golongan, Jabatan dan
alamat)
2. ......................................................................................................... yang
selanjutnya
disebut Pihak Kedua
............................................................................................................................
...
.......................................................................................................................................
...
...............................................................................
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap….. untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di ...................................
Pihak Kedua Pihak Pertama
BUPATI/WALIKOTA ………
NAMA PEJABAT NAMA
Pangkat
NIP.
Mengetahui/Mengesahkan
104
NAMA PEJABAT Pangkat
NIP.
105
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
SEKRETARIAT DAERAH
NOTULEN
Sidang/Rapat : ..............................................................................
Hari/Tanggal : ..............................................................................
Waktu Panggilan : ..............................................................................
Waktu sidang/rapat : ..............................................................................
Acara : 1.
..............................................................................
dan seterusnya
Penutup.
Pimpinan Sidang/Rapat
Ketua
: ..............................................................
Sekretaris
: ..............................................................................
Pencatat
: ..............................................................................
Peserta sidang/rapat
: 1.
..............................................................................
2. dan seterusnya.
Kegiatan Sidang/Rapat
: 1.
..............................................................................
2. dan seterusnya.
1.
Kata Pembukaan
: ………………………………………………………..
2.
Pembahasan
: ………………………………………………………...
3.
Peraturan
: …………………………………………………………
……………………………………………………….
PIMPINAN SIDANG/RAPAT NAMA JABATAN
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
106
GUBERNUR ………………
M E M O
Dari : .........................................................................................
Kepada : ..........................................................................................
__________________________________________________________
___
I S I :
.......................................................................
................................................................................................
................................................................................................
.......................................................
.................................................................................................
................................................................................................
................................................................................................
.......................................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR …………….
107
Tanda Tangan atau Paraf
BUPATI/WALIKOTA ………………
M E M O
Dari : .........................................................................................
Kepada : ..........................................................................................
__________________________________________________________
___
I S I :
.......................................................................
................................................................................................
................................................................................................
.......................................................
108
.................................................................................................
................................................................................................
................................................................................................
.......................................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI/WALIKOTA …………….
Tanda Tangan atau Paraf
109
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
DAFTAR HADIR PERTEMUAN RAPAT
Hari
:
.................................................................................
Tanggal
:
..........................................................................
Waktu
:
.......................................................................
Tempat
:
................................................................
Acara
:
........................................................................
NO.
NAMA
JABATAN/
TANDA
KET
PANGKAT
TANGAN
1.
2.
3.
dan
seterusnya.
Tahun
Tempat, Tanggal, Bulan dan
NAMA JABATAN
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
110
LAMBANG
KOP NASKAH DINAS
DAERAH
PERANGKAT DAERAH
DAFTAR HADIR
BULAN
:
MINGGU
:
N
NAMA
PANGKAT/
TANGGAL
KET
O.
GOL
P
S
P
S
P
S
P
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
KEPALA SUB
BAGIAN/
SEKRETARIS
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
NAMA JABATAN
NAMA PEJABAT
Pangkat
NIP.
111
101
GUBERNUR ……………
PIAGAM PENGHARGAAN
Nomor :
GUBERNUR ………….........……........... Dengan ini mem berikan penghargaan kepada :
Nama : .....................................................................................
Tempat/Tanggal lahir : .....................................................................................
NIP/NRP : .....................................................................................
Jabatan : .....................................................................................
Instansi : .....................................................................................
...............................................................................................................................................................................................................................................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR ………………
NAMA JELAS
102
BUPATI/WALIKOTA ……………
PIAGAM PENGHARGAAN
Nomor :
BUPATI/WALIKOTA ……………………. Dengan ini memberikan pen ghargaan kepada :
Nama : .....................................................................................
Tempat/Tanggal lahir : .....................................................................................
NIP/NRP : .....................................................................................
Jabatan : .....................................................................................
Instansi : .....................................................................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI/WALIKOTA………………
NAMA JELAS
105
GUBERNUR ………………
S E R T I F I K A T
Diberikan kepada :
NAMA :
NIP :
INSTANSI :
Sebagai/Atas partisipasinya dalam ………………….……….
………………… yang diselenggarakan oleh …………………………………
dari tanggal ..….... s.d ….…… bertempat di …….……………………..…
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR ………………
NAMA JELAS
106
GUBERNUR ………………
S E R T I F I K A T
Diberikan kepada :
NAMA :
NIP :
INSTANSI :
Sebagai/Atas partisipasinya dalam ………………….……….
………………… yang diselenggarakan oleh …………………………………
dari tanggal ..….... s.d ….…… bertempat di …….……………………..…
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI/WALIKOTA ………………
NAMA JELAS
105
GUBERNUR ….…………..
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Nomor
: .....................
/........................
/DDN
Gubernur ………..Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2002 dan ketentuan-ketentuannya
menyatakan bahwa :
Nama
:..................................................................................................
Tempat/Tanggal lahir
:...............................
/...............................
NIP/NRP
:000000000/0000
Pas foto
Pangkat/Gol. Ruang
:
..............................
/................................
4 x 6
Jabatan
:
..................................................................................................
Instansi
:..................................................................................................
L U L U S
Kualifikasi
:
Pada Pendidikan dan Pelatihan ....................
Provinsi .....................
yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi di .........................
dari
tanggal ..............
sampai dengan ..........
yang meliputi ............................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
GUBERNUR ……………..
NAMA
106
Bagian Belakang STTPP
AGENDA PEMBELAJARAN
T E M A
Umum
:
(ditentukan Badan Diklat Depdagri) ……….……… …………….............................................. .…………………………….…….
……………………………………………………………………………………………………….…....
............................................
……………………………………………………………………………………………………….…....
.............................................
Khusus
:
(ditentukan oleh penyelenggara dengan mengacu pada tema umum dan issue aktual setempat) ..………………………
……………………………………………………………………………………………..........
......................................…………….
………………………………………………………………………………………………………….....
............................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
………………………………
NAMA PEJABAT
PANGKAT
NIP.
107
LAMBANG
GUBERNUR …………..
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DAERAH
Nomor
:
/
/DDN
.....................
........................
Gubernur ………..Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2002 dan ketentuan-ketentuannya
menyatakan bahwa :
Nama
: ..................................................................................................
Tempat/Tanggal lahir
: ...............................
/...............................
NIP/NRP
: 000000000/0000
Pas foto
Pangkat/Gol. Ruang
: ..............................
/................................
4 x 6
Jabatan
: ..................................................................................................
Instansi
: ..................................................................................................
L U L U S
Kualifikasi
:
Pada Pendidikan dan Pelatihan ....................
Provinsi .....................
yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi di .........................
dari
tanggal ..............
sampai dengan ..........
yang meliputi ............................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
a.n. GUBERNUR ……………..
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
NAMA PEJABAT
108
Bagian Belakang STTPP
AGENDA PEMBELAJARAN
T E M A
Umum
:
(ditentukan Badan Diklat Depdagri) ……….……… ………………………………………….……................................
.......................................
….......................................... .........………………………………………………………………………………………………….…………
…………
…………………………………………………………………………………………………….…………
…………............................................... ....
Khusus
:
(ditentukan oleh penyelenggara dengan mengacu pada tema umum dan issue actual setempat) …............................................………
………………………………………………………………………………………………………………
…………...............................................
…
………………………………………………………………………………………………………………
…………...............................................
…
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
KEPALA BIDANG DIKLAT
………………………………
NAMA PEJABAT
PANGKAT
NIP.
109
BUPATI/WALIKOTA …………..
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Nomor
: .....................
/
.................... /DDN
Bupati/Walikota ………..Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun
2000, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2002 dan ketentuan-ketentuannya
menyatakan bahwa :
Nama
: ...........................................................................................
Tempat/Tanggal lahir
: ...................................
/..................................
NIP/NRP
: 000000000/0000
Pas foto
Pangkat/Gol. Ruang
: ..................................
/....................................
4 x 6
Jabatan
: ...........................................................................................
Instansi
: ............................................................................................
L U L U S
Kualifikasi
:
Pada Pendidikan dan Pelatihan ......................
Kabupaten/Kota ............................
yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota
di ........................................
dari tanggal ..........
sampai dengan ......
yang meliputi ....................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
BUPATI/WALIKOTA……………..
NAMA
110
Bagian Belakang STTPP
AGENDA PEMBELAJARAN
T E M A
Umum
:
(ditentukan Badan Diklat Depdagri) ……….……… …………….............................................. .…………………………….…….
……………………………………………………………………………………………………….…....
............................................
……………………………………………………………………………………………………….…....
.............................................
Khusus
:
(ditentukan oleh penyelenggara dengan mengacu pada tema umum dan issue actual setempat) ..………………………
……………………………………………………………………………………………..........
......................................…………….
………………………………………………………………………………………………………….....
............................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
………………………………
NAMA PEJABAT
PANGKAT
NIP.
111
LAMBANG
BUPATI/WALIKOTA…………..
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DAERAH
Nomor
:
/
/DDN
.....................
....................
Bupati/Walikota ………..Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2002 dan ketentuan-ketentuannya menyatakan bahwa :
Nama
: ...........................................................................................
Tempat/Tanggal lahir
: ...................................
/..................................
NIP/NRP
: 000000000/0000
Pas foto
Pangkat/Gol. Ruang
: ..................................
/....................................
4 x 6
Jabatan
: ...........................................................................................
Instansi
: ............................................................................................
L U L U S
Kualifikasi
:
Pada Pendidikan dan Pelatihan ......................
Kabupaten/Kota ............................
yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota
di ........................................
dari tanggal ..........
sampai dengan ......
yang meliputi ....................................
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
a.n. BUPATI/WALIKOTA……………..
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
NAMA PEJABAT
112
Bagian Belakang STTPP
AGENDA PEMBELAJARAN
T E M A
Umum
:
(ditentukan Badan Diklat Depdagri) ……….……… ………………………………………….……................................
.......................................
….......................................... .........………………………………………………………………………………………………….…………
…………
…………………………………………………………………………………………………….…………
…………............................................... ....
Khusus
:
(ditentukan oleh penyelenggara dengan mengacu pada tema umum dan issue actual setempat) …............................................………
………………………………………………………………………………………………………………
…………...............................................
…
………………………………………………………………………………………………………………
…………...............................................
…
Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun
KEPALA BIDANG DIKLAT
………………………………
NAMA PEJABAT
PANGKAT
NIP.
B. PENEMPATAN a.n, u.b, u.p, Plt, Plh DAN Pj
1. Penggunaan “a.n.”:
a.n. GUBERNUR SUMATERA UTARA a.n. BUPATI MUARA ENIM
SEKRETARIS DAERAH, SEKRETARIS DAERAH,
RACHMADANI M. HANAFIE
Pangkat Pangkat
NIP. NIP
a.n. CAMAT TAMAN SARI a.n. LURAH PISANGAN
SEKRETARIS CAMAT, SEKRETARIS LURAH,
SOEGITO ZAINAL ABIDIN
Pangkat Pangkat
NIP. NIP.
2. Penggunaan “ u.b.”:
a.n. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU a.n. WALIKOTA PANGKALPINANG
SEKRETARIS DAERAH SEKRETARIS DAERAH
u.b. u.b.
ASISTEN ADMINISTRASI, ASISTEN ADMINISTRASI,
SIMON NASUTION P. WINARTO
Pangkat Pangkat
NIP. NIP.
a.n. WALIKOTA MATARAM SEKRETARIS DAERAH
u.b.
KEPALA BAGIAN UMUM,
EMAS KOMALA SARI, SE
Pangkat
NIP
114
3. Penggunaan “Plt”:
Plt. GUBERNUR SUMATERA SELATAN Plt. WALIKOTA TANJUNGPINANG
WAKIL GUBERNUR, WAKIL WALIKOTA,
HASAN ABDULLAH WANIZAR
4. Penggunaan “Plh” :
Plh. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Plh. BUPATI BIAK NUMFOR
WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI,
ACHMAD RIDWAN Drs. ALIMUDIN SABE
5. Penggunaan “Pj” :
Pj. BUPATI BENGKULU Pj. BUPATI SRAGEN
HAMDANI IZUDDIN
PARAF DAN PENULISAN NAMA.
Pembubuhan Paraf Hierarkhis.
a. naskah dinas sebelum ditandatangani oleh gubernur, bupati/walikota, wakil
gubernur, wakil bupati/wakil walikota, sekretaris daerah, asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur dan direktur rumah sakit umum harus diparaf terlebih dahulu oleh maksimal tiga orang pejabat secara berjenjang untuk bertanggung jawab terhadap substansi, redaksi dan penulisan naskah dinas tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, penempatan paraf tersebut pada lembar terakhir naskah dinas sesuai arah jarum jam dimulai dari sebelah kiri nama pejabat yang akan menandatangani.
naskah dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani naskah dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
paraf untuk surat perintah perjalanan dinas, dibubuhkan pada lembar pertama.
untuk keamanan isi naskah dinas yang jumlahnya lebih dari satu halaman, sebelum naskah dinas tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka harus dibubuhkan paraf pejabat pengolah pada sudut kanan bawah setiap halaman.
naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum/surat yang lebih dari satu lembar, setiap lembarnya di paraf pada pojok kiri kertas bagian bawah.
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang mempunyai lampiran, pada lembar lampiran dipojok sebelah kanan atas ditulis lampiran:surat, nomor dan tanggal serta pada bagian akhir sebelah kanan bawah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
115
Pembubuhan paraf koordinasi.
naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang materinya menyangkut kepentingan unit lain sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh unit pengolah, unit lain yang terkait dan biro/bagian hukum pada setiap lembar naskah.
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang materinya menyangkut kepentingan unit lain sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh unit pengolah, unit lain yang terkait pada lembar terakhir naskah.
paraf Koordinasi dibuat dalam bentuk stempel persegi empat.
Contoh paraf hierarkhis dalam bentuk searah jarum jam:
(2) WALIKOTA BEKASI (3)
(1) ASNAWI
Contoh paraf hierarkhis dalam bentuk matrik:
PARAF HIERARKHIS
Sekda…...
Ass. …...…
Biro/Bag...
dst
Contoh paraf koordinasi :
a) di lingkungan provinsi.
b) di lingkungan kab/kota.
PARAF KOORDINASI
PARAF KOORDINASI
PARAF KOORDINASI
PARAF KOORDINASI
Biro ……...
Dinas ……
Bagian ……
Dinas ……
Biro …...…
Badan ……
Bagian ……
Badan ……
Biro ....…..
Kantor …..
Bagian …..
Kantor …..
dst
dst
dst
dst
Penulisan nama pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas.
penulisan nama gubernur dan nama wakil gubernur pada naskah dinas dalam bentuk produk hukum tidak menggunakan gelar;
penulisan nama gubernur dan nama wakil gubernur pada naskah dinas dalam bentuk surat dapat menggunakan gelar;
penulisan nama bupati/walikota dan nama wakil bupati/wakil walikota pada naskah dinas dalam bentuk produk hukum tidak menggunakan gelar;
penulisan nama bupati/walikota dan nama wakil bupati/wakil walikota pada naskah dinas dalam bentuk surat dapat menggunakan gelar;
nama pejabat yang menduduki jabatan struktural dan fungsional menggunakan gelar, NIP dan pangkat.
116
BENTUK UKURAN DAN ISI STEMPEL.
Yang menggunakan lambang.
*
*
2,7 cm
3,8 cm
4 cm
Lambang Negara/Daerah
Yang tidak menggunakan lambang
1 cm 2,7 cm 3,8 cm 4 cm
STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL SKPD. a. contoh stempel jabatan.
b. stempel sekretariat daerah dan sekretariat dewan.
117
c. stempel satuan kerja perangkat daerah.
d. stempel kecamatan, kelurahan, desa dan sekretariat desa.
e. stempel unit pelaksana teknis daerah.
118
f. stempel satuan kerja perangkat daerah untuk keperluan tertentu.
0,5 cm 1,2 cm
1,7 cm
1,8 cm
Contoh stempel untuk KTP dengan skala 4 : 1.
BENTUK, UKURAN DAN ISI KOP NASKAH DINAS.
Perbandingan huruf pada kop naskah dinas antara tulisan nama pemerintah daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah adalah 3 : 4.
tulisan nama pemerintah daerah dengan huruf arial 14.
tulisan nama satuan kerja perangkat daerah dengan huruf arial 18.
Bentuk dan isi kop naskah dinas seperti pada contoh berikut : Contoh 1 : Kop naskah dinas gubernur dan bupati/walikota.
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka - Belitung Kelurahan Air Itam
Telepon: (0717) 439325, 439327 Faks : (0717) 439323 Email: - Website: bangkabelitungprov.go.id
BUPATI BANGKA TENGAH
Jalan. Raya By Pass Nomor 01 Koba, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Telepon. (0718) 7362075 Email : info@bangkatengahkab.go.id
119
Contoh 2 : Kop naskah dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jalan Kapten. A. Rivai, Palembang Kode Pos 20137 Telepon. (0711) 313184, 311537, 351272 Faks. (0711) 320121 www.dprd.sumselprov.go.id
Contoh 3 : Kop naskah dinas sekretariat daerah.
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu 38225 Telepon : (0736) 21502 Faks : (0736) 21502 Email : arys_munandar@yahoo.com
Website : www.bengkulu.go.id
PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Dokter
Susilo Nomor 2 Bandar Lampung 35214
Telepon (0721)
252300 – 252641 Faks. ..........
webside.........
Contoh 4 : Kop naskah dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PEMERINTAH PROVINSI D.I. YOGYAKARTA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Alamat : Komp. Kepatihan Danurejan Yogjakarta 55213
Telepon: (0274) 562811 Pesawat : 1212-1217 Faks: (0274) 562811
Email: bapeda@pemda-diy
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KANTOR CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN
120
Jalan Patimura Nomor 76 Bojonegoro (kode pos) Jawa Timur Telepon (0353) 881256 E-mail : capil@bojonegoro.go.id
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PDE
Jalan Jend. Sudirman Nomor 460 - Pekanbaru, Kode Pos : 28126
Telp : 0761-45505, Faks : 0761-45507 email : dkipde@riau.go.id
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DINAS KESEHATAN
Jalan Jemursari No. 197 Surabaya (kode pos) Jawa Timur
Telepon (031) 8439473, 8439372 E-mail ………
Contoh 5 : Kop naskah dinas kecamatan dan kelurahan.
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
KECAMATAN TAMAN SARI
Jalan Ahmad Yani No. 10 Pangkalpinang 33127 Kep. Babel
Telepon (0717) 423029, 423456 E-mail ………
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
KECAMATAN TAMAN SARI
KELURAHAN GEDUNG NASIONAL II
Jalan Jend. Sudirman No. 12 Pangkalpinang 33127 Kep. Babel
Telepon (031) 8439473, 8439372 E-mail ………
F. BENTUK, UKURAN DAN ISI SAMPUL NASKAH DINAS.
UKURAN HURUF.
Perbandingan huruf pada sampul naskah dinas antara tulisan nama pemerintah daerah dan tulisan nama satuan kerja perangkat daerah adalah 3 : 4
121
a. tulisan nama pemerintah daerah dengan huruf arial 14.
b. tulisan nama satuan kerja perangkat daerah dengan huruf arial 18.
Contoh 1 : Kop sampul naskah dinas gubernur dan bupati/walikota.
(garuda kuning emas)
GUBERNUR LAMPUNG
Jalan Wolter Mngisidi Nomor 69 Telukbetung (kode Pos)
Telp (0721) 21087 Faks. (0721) 22706
Kepada
Nomor : ….../…../…/…. Yth . Sdr. ………………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
(garuda kuning emas)
BUPATI LAMPUNG UTARA
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Kotabumi (kode Pos) Telepon : (0724) 21087 Faks. (0724) 22706
Kepada
Nomor : ….../…../…/…. Yth . Sdr. ………………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
(garuda kuning emas)
WALIKOTA BALIKPAPAN
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 13 Balikpapan (kode Pos) Telepon : (0542) 421420
Faks. (0542) 733711-716365
Kepada
Nomor : …../…../…/…….
Yth. Sdr. ………………………
Stempel
di –
…………………
Kode Pos
Contoh 2 : Kop sampul naskah dinas sekretariat daerah dan sekretariat DPRD
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Diponogoro Nomor 22, Bandung (kode Pos)
Telepon. (022) 000000 Faks. (022) 000000
Kepada
Nomor : ….…./…../…/… Yt h. Sdr. ………………………
Stempel di –
…………………
122
Kode Pos
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan R. Syamsudin No 25 Sukabumi.(kode Pos)
Telepon. (022) 225020 Faks. (022) 240 746
Kepada
Nomor : ….…./…../…/…
Y th. Sdr. ………………………
Stempel
di –
…………………
Kode Pos
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
SEKRETARIAT DPRD
Jalan Diponogoro Nomor 22, Bandung (kode Pos)
Telepon. (022) 000000 Faks. (022) 000000
Kepada
Nomor : ….…./…../…/… Yt h. Sdr. ………………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
SEKRETARIAT DPRD
Jalan Kolonel Barlian, Bandar Jaya Lahat (kode Pos)
Telepon. (0731) 321021 Faks. (0731) ..........
Kepada
Nomor : ….…./…../…/…
Yt h. Sdr. ………………………
Stempel
di –
…………………
Kode Pos
123
Contoh 3 : Kop sampul naskah dinas satuan kerja perangkat daerah.
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS KESEHATAN
Jalan Basuki Rachmat, Bengkulu
Telepon 0000 000000 Faks. 0000 000000
Kepada
Nomor : ….…../….…../………/…… Yth. Sd r. ………………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
PEMERINTAH KABUPATEN POSO
DINAS PENDAPATAN DAERAH
Jalan Pangeran Sumbah Nomor 1 Poso (kode Pos)
Telepon. (0452) 21888 Faks. (0731) ..........
Kepada
Nomor : ….…./…../…/…
Yth. Sdr. ………………………
Stempel
di –
…………………
Kode Pos
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jalan R.M.Noor Admadibrata Nomor1 Telanai Pura Jambi
Telp. (0741) 62057, 63494 Faks. (0741) 65598,62122
www.bappedajambi.go.id, e-mail : bappeda@pempropjambi.go.id
Kepada
Nomor : ….…../….…../………/…… Yth. Sd r. ………………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Yos Sudarso Km 7 Taba Pingin Lubuklinggau (Kode Pos)
Telepon (0733) 451765 Faks (0733) ……..
Kepada
Nomor : ….…./…../……/…… Yth. Sdr. ………………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
124
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
KANTOR ARSIP DAERAH
Jalan Bukit Baru No. 23 Pangkalpinang (32127)
Telepon (0717) 421534 Faks. ...........
Kepada
Nomor : …../…../……/…… Yth. Sdr. …… …………………
Stempel di –
…………………
Kode Pos
Contoh 4 : Kop sampul naskah dinas kecamatan, kelurahan dan desa.
PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
KECAMATAN RONGGUR NIHUTA
Jalan Kantor Camat No.3 Ronggurnihuta (Kode Pos)
Telepon ............ Faks. ...........
Kepada
Nomor : .…../…../……/……
Yth. Sd r. ………………………
Stempel
di –
…………………
Kode Pos
PEMERINTAH KABUPATEN SIAK
KECAMATAN SIAK
KELURAHAN KAMPUNG DALAM
Jalan Basuki Abdullah No. 2 Kampung Dalam(Kode Pos)
Telepon.............. Faks. ........
Kepada
Nomor : ….…./….…./……/……
Yth. Sdr. ………………………
Stempel
di –
…………………
Kode Pos
125
BENTUK, UKURAN DAN ISI PAPAN NAMA.
BENTUK.
Papan nama satuan kerja perangkat daerah berbentuk empat persegi panjang berbentuk segi empat.
Contoh :
2. UKURAN.
Perbandingan ukuran huruf 3 : 4.
ukuran huruf “ 3 “ untuk tulisan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
ukuran huruf “ 4 “ untuk tulisan nama satuan kerja perangkat daerah.
BAHAN.
Bahan papan nama satuan kerja perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerah, misalnya dari bahan kayu, beton, seng/plat dan lain sebagainya.
Bahan huruf papan nama diatur sesuai kebutuhan, dapat menggunakan cat atau dari bahan lain seperti seng/plat atau semen dan lain sebagainya.
126
Contoh 1 : Papan nama Kantor Gubernur dan Bupati/Walikota.
KANTOR GUBERNUR
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu
Jalan Air Itam Pangkalpinang (kode pos) Telepon (0717) 439325
KANTOR BUPATI TABALONG
Jalan Pangeran Antasari Nomor 1 Tanjung (kode pos)
Telepon (0526) 2021035
KANTOR WALIKOTA PANGKALPINANG
Jalan Bukit Intan Pangkalpinang 33143
Telepon (0717) 412466
Contoh 2 : Papan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Antara Bengkalis (kode pos) Telepon (0766) 22054
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Letjend S. Parman Nomor 03 Palangka Raya (kode pos) Telp. (0536) 3221150, 3221577, 3224655
127
PEMERINTAH PROVINSI D.I. YOGYAKARTA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta (kode pos) Telepon: (0274) 562811 Pesawat : 1212-1217
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Diponegoro Sungailiat (kode pos)
Contoh 4 : Papan nama Kecamatan dan Kelurahan/Desa
Telepon (0717) 92162-93851
PEMERINTAH KOTA BEKASI
KECAMATAN BEKASI BARAT
Jalan Ahmad Yani No. 5 Kranji Bekasi (kode pos) Telepon (021) 885 6565
PEMERINTAH KOTA DEPOK
KECAMATAN BAKTI JAYA
KELURAHAN SUKMAJAYA
Jalan Jend. Sudirman Depok (kode pos) Telepon (021) 885 6565
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI TIMUR
KECAMATAN BANTAR GEBANG
DESA MUSTIKA JAYA
Jalan Wolter Monginsidi Bekasi Timur (kode pos) Telepon (021) 885 6565
128
Contoh 5. Papan nama yang terletak satu atap/satu komplek.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
KANTOR ......
BADAN .........
DINAS ..........
Jalan Diponegoro Nomor 22 Bandung (kode pos)
Telepon (022) 000000
PEMERINTAH KOTA BLITAR
KANTOR ......
BADAN .........
DINAS ..........
Jalan Merdeka Nomor 105 Blitar (kode pos)
Telepon (0342) 801171
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
GAMAWAN FAUZI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
P E R W I R A